MeKo || JAKARTA
Majelis Disiplin Profesi menggelar sidang pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi yang diajukan seorang pasien melalui tim kuasa hukumnya dari NU Bogor Raya Law Firm, Rabu (8/7/2026), di Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu didampingi tim kuasa hukum, sementara pihak teradu adalah dr. Fransiska Meliana, Sp.KJ(K). Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., dengan panitera Saudara Dimas.
Persidangan juga dipantau sejumlah pihak, di antaranya perwakilan PBNU, SPDKJI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan disiplin profesi yang sedang berlangsung.
Untuk memperkuat argumentasi, pihak pengadu menghadirkan saksi ahli, DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, dokter spesialis anak yang berpraktik di Yogyakarta.
Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam penanganan medis terhadap kliennya. Menurutnya, dugaan tersebut didasarkan pada dokumen rekam medis dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami menduga terdapat pemberian obat tanpa pemeriksaan langsung terhadap pasien pada sejumlah kunjungan. Dugaan ini menjadi salah satu poin yang kami sampaikan di hadapan Majelis Disiplin Profesi,” ujar Endang kepada awak media usai persidangan.
Ia juga menyoroti dugaan pemberian obat Cipralex kepada pasien yang masih berusia 15 tahun. Menurut Endang, aspek indikasi penggunaan obat tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi salah satu materi yang dibahas dalam persidangan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan menduga pasien tidak selalu hadir secara langsung dalam setiap proses konsultasi yang berujung pada penerbitan resep obat. Dugaan tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu dasar pengaduan yang kini sedang diperiksa Majelis Disiplin Profesi.
Dalam keterangannya, Endang juga mengemukakan adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP), yang menurut pihaknya meliputi penetapan wali sah pasien anak, kehadiran fisik pasien sebelum pemberian resep maupun tindakan medis, serta akses wali terhadap informasi kesehatan melalui rekam medis.
“Kami berharap seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh Majelis Disiplin Profesi sehingga diperoleh kepastian hukum dan kepastian etik bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, kehadiran perwakilan PBNU dalam persidangan disebut sebagai bentuk perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak serta komitmen moral dalam mengawal proses yang sedang berlangsung. Pihak NU Bogor Raya Law Firm juga menegaskan pendampingan hukum yang diberikan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak klien melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi masih berlangsung. Putusan maupun kesimpulan resmi atas perkara tersebut belum ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam persidangan masih menjadi materi pemeriksaan dan menunggu keputusan dari Majelis Disiplin Profesi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pengadu dan kuasa hukumnya dalam persidangan Majelis Disiplin Profesi.
Seluruh pernyataan mengenai dugaan pelanggaran merupakan klaim dari pihak pengadu yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak teradu, rumah sakit, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











