MeKo || Bogor, 9 Juli 2026
Pemerintah Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2027–2035 pada Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cadasngampar ini merupakan tahapan awal dalam proses regenerasi keanggotaan BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Musdes dihadiri oleh Kepala Desa Cadasngampar Jejen, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, para Ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cadasngampar, Jejen, menegaskan bahwa pembentukan panitia pengisian anggota BPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan demokratis.
«”Panitia yang dibentuk hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara jujur, adil, dan profesional sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas serta mampu mengemban aspirasi masyarakat,” ujarnya.»
Sementara itu, Ketua BPD menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai lembaga yang membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Selama musyawarah berlangsung, peserta membahas mekanisme pembentukan panitia, persyaratan keanggotaan, jadwal tahapan pengisian anggota BPD, serta tugas dan kewenangan panitia yang akan bertanggung jawab mulai dari proses penjaringan hingga penetapan calon anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Musyawarah berlangsung dalam suasana kondusif, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan pendapat guna memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan secara terbuka, akuntabel, serta mencerminkan aspirasi masyarakat Desa Cadasngampar.
Melalui musyawarah tersebut, peserta akhirnya menyepakati pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Masa Bakti 2027–2035. Panitia selanjutnya akan menyusun jadwal pelaksanaan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menerima pendaftaran bakal calon, melaksanakan proses seleksi sesuai regulasi, hingga menetapkan calon anggota BPD terpilih.
Kepala Desa Cadasngampar berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan wakil masyarakat yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen tinggi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
«”Dengan terbentuknya BPD yang berkualitas, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat akan semakin kuat dalam mewujudkan Desa Cadasngampar yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya.»
(Red)











