MeKo || Jakarta
Advokat Farhan, S.H., yang akrab disapa Bang Farhan, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dua orang Mulyadi dan Suhendra ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pemerasan dan intimidasi yang menurutnya dialami.
Pernyataan tersebut disampaikan Bang Farhan saat ditemui sejumlah awak media di lingkungan Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan sebagai upaya mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami menempuh jalur hukum dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bang Farhan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh dilakukan melalui prosedur resmi dan berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bang Farhan juga berharap proses penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini, laporan yang dimaksud masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).











