MeKo||Cirebon
Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang telah rampung tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.
Temuan itu diketahui setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama warga melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dari hasil monitoring, ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan batu cadas, adukan semen yang minim, serta tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
“Saat kami tinjau, terlihat jelas pemasangan menggunakan batu cadas. Padahal, berdasarkan aturan, seharusnya digunakan batu dengan kualitas sesuai ketentuan. Selain itu, proyek juga seharusnya dilengkapi papan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kibi, perwakilan dari LSM Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (KOMPAK), Rabu (5/11/2025).
Kibi menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan menemukan beberapa kejanggalan. “Selain batu yang tidak sesuai, campuran pasir dan semen terlihat kurang proporsional, dan tidak ada papan informasi proyek di lokasi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Komar, warga setempat, yang membenarkan adanya kejanggalan dalam pekerjaan tersebut. “Material batu yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan papan informasi juga tidak ada. Kami berharap dinas terkait segera menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuwu (Kepala Desa) Astanalanggar, Sobi, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. “Saya tidak tahu tentang pekerjaan saluran itu karena tidak ada pemberitahuan baik dari pihak pengembang maupun pelaksana. Setahu saya, proyek tersebut bukan pekerjaan desa,” jelasnya.
Sobi mengaku heran mengapa proyek yang bersumber dari anggaran aspirasi bisa berjalan tanpa koordinasi dengan pihak desa. “Saya merasa ada kejanggalan. Masak seorang kuwu tidak diberi tahu soal proyek yang anggarannya dari aspirasi. Saya akan menindaklanjuti hal ini ke pihak terkait agar dilakukan audit terhadap pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, setiap proyek yang bersumber dari APBD, APBN, atau anggaran aspirasi daerah maupun provinsi wajib dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu warga, Tori, juga menambahkan bahwa lokasi proyek berada di Blok Mengger. Ia menyayangkan tidak adanya papan informasi yang membuat masyarakat tidak mengetahui detail proyek tersebut, seperti volume pekerjaan, nilai anggaran, dan pelaksana kegiatan.
“Saat kami tanya ke pekerja, mereka pun tidak tahu siapa pemborongnya. Seharusnya papan informasi proyek dipasang sebagai bentuk transparansi publik agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang jelas dan utuh,” ungkap Tori.











