MeKo|| Bogor
Bisa jadi kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi calon nasabah yang ingin menyimpan dana yang dikumpulkan dengan susah payah selama bekerja dan ingin menikmatinya di masa tua.
Bukannya untung, justru mereka ini menjadi buntung. Bermaksud menikmati hari tua dengan tenang dan nyaman, nyatanya lima orang lanjut usia yang menjadi nasabah prioritas masing-masing Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati malah “dikadali” pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat bernama Suci Puji Lestari sebagai relationship manager yang resmi ditunjuk Bank Sinarmas untuk melayani dan membantu para nasabah prioritas.
Betapa tidak, para pemegang tabungan jenis Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold tersebut, hingga sekarang ini tidak mengetahui kepastian dan kejelasan dana tabungan milik mereka.
Semula lima nasabah prioritas Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor itu mempercayai betul petugas bank yang ditunjuk sebagai relationship manager untuk melayani mereka. Akibatnya kerahasian data nasabah seperti, saldo nasabah, produk investasi, deposito, dan MSIG diketahui betul oleh oknum petugas bank tersebut.
Modusnya relationship manager memberitahukan nasabah mendapat tukar point hadiah yang ternyata cara ini hanya “akal-akalan” semata dengan memanfaatkan kelengahan nasabah yang umumnya berusia lanjut terjadilan proses transfer dana yang tidak diketahui oleh nasabah dan nasabah pun tidak pernah memberikan personal identification number atau PIN.
Para nasabah tidak pernah memberikan nomor PIN kepada Sdri.Suci, melainkan para nasabah memasukkan sendiri PIN nya masing-masing di handphone. Hanya saja setelah gawai atau gadget berpindah ke tangan Relationship Manager maka pilihan menu di-setting dengan kilah untuk tujuan menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi, ternyata Relationship Manager Bank Sinarmas Kantior Cabang Pasar Anyar, Bogor yang bernama Suci Puji Lestari melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat sebagai rekening penampungannya.
Suci Puji Lestari dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG dengan cara seolah-olah masih ada atau exist padahal dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam. Total kerugian dana lima nasabah yang raib akibat “permainan” pegawai Bank Sinarmas Bogor tersebut berjumlah Rp 8.203.714.025.
“Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas justru malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pihak pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan dan janji-janji akan mengganti dana kami malah tidak jelas juntrungannya,”ujar Oki Irawan (66).
Nasabah mengaku sangat kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor. Kini harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang langsung pupus dengan ketidakprofesionalan jajaran para Officer Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor yakni Branch Manger KC Bogor Pajajaran dan Kakanwil yang membawahi Bogor.
Sebetulnya para korban sudah dijanjinkan oleh Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar akan dipertemukan dengan kantor pusat dan Relationship Manager Suci Puji Lestari (Uci). Tetapi nyatanya, janji-janji untuk mempertemukan dengan direksi hingga saat ini hanya “janji kosong” saja dari Bank Sinarmas.
Bank Sinarmas di mata para nasabah yang menjadi korban, bukan lagi tempat aman menyimpan dana tetapi menjadi bank yang “mengerikan”.
Kuasa hukum lima nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tersebut, Ir. Fredy P. Sibarani, SH, MBA, CRA, CLA yang juga pengacara spesialis perbankan dan mantan direktur suatu bank menganggap Bank Sinarmas menciderai kepercayaan publik terhadap perbankan nasional dan harusnya OJK segera bertindak. Kepercayaan yang diberikan nasabah dengan tulus dengan menyimpan uang untuk jaminan masa tuanya di Bank Sinarmas kini telah dicederai dan ‘dirampok’ dananya oleh pegawainya sendiri.
Korporasi Bank Sinarmas tidak bisa lepas tanggung-jawab.
“Ulah kelakuan oknum pegawai bank yang bernama Suci Puji Lestari (Uci) yang ditunjuk pihak Bank Sinarmas sebagai relationship manager melayani nasabah prioritas, bank yang menugaskan Uci tidak seharusnya melepaskan tanggungjawab korporasi dalam hal ini Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor.
Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap okunum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap kuasa hukum Fredy P. Sibarani.
Lebih lanjut dijelaskan Fredy Sibarani yang lama berkarir di perbankan dan BPPN tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3245 K/PDT/2015 telah memberikan gambaran yang jelas bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja. Kedua putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia bahwa Perusahaan selaku majikan pemberi kerja memiliki tanggungjawab hukum atas tindakan karyawan atau pegawainya yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga.
Mengingat persoalan penempatan dana milik para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tidak ada kejelasan, para nasabah yang dirugikan berharap Direksi Bank Sinarmas mengambil alih segera perkara ini mengingat Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor telah mendiamkan atau mencoba meredam perkara ini selama 3 bulan.
Selaku kuasa hukum para nasabah yang dirugikan, Fredy Sibarani pun telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus kerugian yang dialami para nasabah akibat ulah pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor. Fredy khawatir niatan baik para nasabah dengan mempercayai Bank Sinarmas tidak sejalan dengan semangat membangun kepercayaan publik terhadap perbankan nasional seperti yang tengah digaungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas tidak cepat tanggap dalam perkara ini.
Tidak ketinggalan, kuasa hukum para nasabah telah mendaftarkan pengaduan perkara ini kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di Wisma Mulia Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Kuasa hukum tinggal menunggu jadwal mediasi dari OJK.
“Apakah kerugian dana nasabah yang berjumlah Rp 8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh Bank Sinarmas sehingga perkara ini tidak ditangani serius oleh bank Sinarmas. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib para kelompok lansia ikut turun tangan membantu mereka. Dan saya yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR juga akan memberi atensi terhadap kasus kami ini,”ungkap Fredy Sibarani.
Sementara itu pihak Bank Sinarmas melalui Head Office Legal Femmy, selalu melemparkan tanggung-jawab ini ke Branch Manager Bank Sinarmas Bogor Roy Deni Sianipar. Terbukti Somasi kedua yang dilayangkan oleh Fredy tanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sinarmas tetap dijawab oleh Roy Deni Sianipar padahal surat somasi kedua tersebut dilayangkan kepada direktur utama untuk mendapatkan perhatian.
“Hal ini sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank Sinarmas. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya terarik menjadi nasabah Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar karena bujuk rayu dan merasa kasihan serta simpati dengan Roy Deni Sibarani dan Suci Puji Lestari yang ingin mengejar target dana pihak ketiga Bank Sinarmas KC Bogor. Saya tidak tahu apakah pemegang saham utama bank sinarmas sudah mengetahui perkara ini ” ujar Fredy Sibarani.
“Tuntutan kami cukup sederhana, kami hanya ingin dana milik kami yang telah kami kumpulkan bertahun-tahun, yang dicuri oleh pegawai bank, dapat dikembalikan utuh. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bank,”ungkap Oki Irawan sebagai koordinator para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Pasar Anyar, Bogor.