MeKo|| Bandar Lampung
Aktifitas penambangan pasir kuarsa ilegal di sekitar Jalan Pangeran Tertayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, semakin merajalela. Diduga kuat, para penambang memanfaatkan celah izin land clearing atau parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Seorang pemilik tambang berinisial H, dengan nada defensif, menyangkal adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Namun, kesaksian warga sekitar yang enggan disebutkan namanya justru mengungkap fakta yang berbeda. “Mobil-mobil besar masuk lokasi tambang pada malam hari, lalu menjelang subuh, sekitar pukul 05.00 hingga 08.00 pagi, mereka keluar dengan muatan penuh. Ini jelas aktivitas penambangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, memilih untuk bungkam seribu bahasa. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media. Apakah ada indikasi kongkalikong antara oknum pejabat Dinas Perkim dengan para penambang ilegal?
Regulasi yang Dilanggar:
Kegiatan penambangan pasir kuarsa tanpa izin yang sah jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
– Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan, pengawasan, dan sanksi terkait kegiatan pertambangan.
3. Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan:
– Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pertambangan, termasuk persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Potensi Pelanggaran Lain:
Selain pelanggaran terkait izin pertambangan, kegiatan penambangan ilegal ini juga berpotensi melanggar peraturan lain, seperti:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak lingkungan hidup dan dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Kegiatan penambangan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.
Tindakan yang Harus Dilakukan:
Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
2. Penyegelan Lokasi Tambang: Menghentikan kegiatan penambangan dengan menyegel lokasi tambang.
3. Penegakan Hukum: Memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Evaluasi Izin: Mengevaluasi kembali izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.
Tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.
(RedaksiTIM)











