MeKo|| Lampung
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI),M.Nurullah berikan raport merah kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati), Lampung.
“Prestasi penanganan sejumlah kasus Mega Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung Dinilai nol besar dari dijabat Dr. Kuntadi, S.H., M.H, hingga saat ini bannyak kasus yang mandek,”tegas Ketum PWDPI saat melakukan jumpa Pers, usai acara rapat di Sekretarian DPP PWDPI, pada Senin (21/7/2025).
Ketum PWDPI mengatakan, jika mantan Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung ini di mutasi menjadi Kajati Jawa Timur. Namun Selama menjabat sebagai Kajati Lampung, bannyak kasus korupsi yang ditangani oleh mantan Kejati Lampung hilang ditelan bumi. Tak banyak gebrakan yang dilakukan oleh Kuntadi.
“Salah satu kasus yang ditanganinya hingga kini masih berjalan adalah dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Yang kini belum adanya penetapan tersangka nya,”tegas Nurullah
Ketum PWDPI mengatakan berdasar sejumlah sumber berita beberapa Kasus besar di Kejati Lampung yang selama Kuntadi menjabat hingga saat ini kasus besar belum tuntas.
“Salah satunya kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp60 miliar oleh KONI Lampung. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Agus Nompitu dan Frans Nurseto,”ujarnya.
Namun lanjut Ketum PWDPI, proses hukum belum dilimpahkan ke pengadilan, dan beberapa pihak yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.
“Ada juga Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahun 2021,dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus dengan kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Meskipun sebagian kerugian telah dikembalikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan Kasus belum dilimpahkan ke pengadilan,”katanya.
Selain itu, ada juga Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau 2019 lalu, dugaan manipulasi dalam pengadaan jaringan pipa distribusi air minum dengan kerugian negara sekitar Rp3,2 miliar.
“Lagi-lagi kasus ini juga tidak jelas dan menghilang ditelan bumi. Padahal Lima tersangka telah ditetapkan, dan aset-aset mereka telah disita. Namun, kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan,”terangnya
Dia juga mengungkapkan jika Kasus Dugaan Korupsi Proyek LPPM Unila (2020–2022) dugaan Korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di LPPM Universitas Lampung.
“Meski penyelidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun, belum ada perkembangan signifikan, dan Kasus belum naik ke tahap penyidikan,”ujarnya
Ketum PWDPI mengatakan jika tidak berlebihan jika pihak memberikan raport merah kepada kinerja Kajati Lampung.
“Seharusnya Kajati Lampung juga harus mencontoh dari kerja atasanya pihak Kajagung yang telah menuntaskan sejumlah kasus besar hingga Ratusan Triliun,”keluhnya.
Sementara publik dan berbagai elemen masyarakat seringkali mendesak Kejati Lampung untuk segera menuntaskan kasus-kasus ini secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan dan memberantas Korupsi di daerah.
“Namun seolah-olah pihak Kejati Lampung terkesan tutup mata dan telinga,”pungkasnya. ( Tim Media Group PWDPI).