Menu
mediakoran.com

PER-12/PJ/2026 Berlaku, PT Bina Indocipta Andalan Bedah Empat Mekanisme Pembetulan SPT

  • Share

Meko||JAKARTA

PT Bina Indocipta Andalan kembali menggelar webinar edukasi perpajakan bertajuk “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026 (Jilid 2)” pada Kamis (29/10/2026). Webinar kali ini secara khusus membahas mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk sejumlah jenis pajak, mulai dari SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, hingga SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta didukung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia dan Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas.

Webinar ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan para profesional terhadap perubahan regulasi perpajakan, khususnya dalam pelaksanaan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Peraturan yang ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku 1 Oktober 2026 tersebut membawa sejumlah penyesuaian, termasuk ketentuan peralihan mengenai penanganan pelaporan dan pembetulan SPT yang telah disampaikan sebelum maupun setelah tanggal pemberlakuannya.

Dalam webinar jilid kedua ini, peserta diajak memahami lebih jauh perubahan mekanisme pembetulan SPT, termasuk konsekuensinya terhadap penghitungan pajak, pembayaran, pengembalian, serta penyesuaian saldo kompensasi.

Acara dipandu oleh Margareth sebagai pembawa acara dan Fany sebagai moderator, keduanya dari PT Bina Indocipta Andalan.

Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka (opening speech) oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku praktisi hukum dan pajak.

Dalam pemaparannya, Jhon Eddy menjelaskan bahwa PER-12/PJ/2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme pembetulan SPT, terutama melalui penerapan skema replace with calculation rule.

Skema tersebut disertai pengaturan yang lebih terperinci mengenai penghitungan pembayaran maupun pengembalian pajak, termasuk penyesuaian saldo kompensasi. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan baru menjadi penting agar wajib pajak dapat melakukan pembetulan secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Webinar ini menghadirkan empat narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Putri Pramitasari, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah keikutsertaan yang mencapai sekitar 700 orang. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha dan latar belakang profesi, mulai dari perwakilan perusahaan, wajib pajak orang pribadi, konsultan dan praktisi perpajakan, akuntan, staf keuangan, hingga kalangan akademisi.

Peserta mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube.

Empat Pokok Pembahasan Mekanisme Pembetulan SPT

Dalam sesi materi, pembahasan difokuskan pada empat aspek utama perubahan ketentuan dari PER-11/PJ/2025 menjadi PER-12/PJ/2026.

Pertama, mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pembahasan menitikberatkan pada penyesuaian bukti potong dan SPT Masa yang harus direkonsiliasi dengan pembayaran yang telah dilakukan. Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan persyaratan terkait belum dilakukannya pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa pajak yang bersangkutan.

Kedua, mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Pada bagian ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya konsistensi antara bukti pemotongan atau pemungutan, nilai transaksi, kewajiban pajak, serta setoran yang telah dilakukan.

Ketiga, mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Materi ini mengulas dampak perubahan data penghasilan, kredit pajak, dan komponen lainnya terhadap penghitungan kembali PPh terutang. Penyesuaian tersebut juga dapat memengaruhi status akhir SPT, baik kurang bayar, lebih bayar, maupun nihil.

Keempat, mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Badan. Pembahasan diarahkan pada berbagai aspek yang perlu diperhatikan perusahaan, antara lain koreksi fiskal, perubahan penghasilan kena pajak, penyesuaian kredit pajak, serta penghitungan ulang posisi pajak kurang bayar atau lebih bayar.

Pemahaman terhadap keempat mekanisme tersebut dinilai penting, terutama bagi perusahaan dan wajib pajak yang harus memastikan kesesuaian data pelaporan dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai PER-12/PJ/2026 sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan mekanisme pelaporan dan pembetulan SPT melalui Coretax.

PT Bina Indocipta Andalan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terbentuknya budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Dengan memahami regulasi secara tepat, wajib pajak diharapkan mampu menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sekaligus menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Webinar ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara praktisi, akademisi, dunia usaha, dan otoritas perpajakan dalam membangun pemahaman regulasi yang lebih baik.

Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Pembetulan Akurat, Kepatuhan Kuat!

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *