MeKo || JAKARTA
Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di Jakarta Timur akan diperkuat dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mendorong keterlibatan RT dan RW dalam sosialisasi, edukasi serta pengawasan terhadap bahaya narkoba.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin, S.Sos., M.Si., mengatakan pencegahan harus menjadi bagian yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan ketika perkara sudah masuk ke ranah hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Munjirin saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Munjirin mengikuti pemaparan Kepala Kejari Jakarta Timur, Topik, S.H., terkait sejumlah perkara yang telah ditangani kejaksaan, termasuk perkara narkotika.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat,” ujar Munjirin.
Pemkot Jakarta Timur, kata dia, akan memperkuat sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan narkotika hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT.
Pola tersebut dinilai penting karena masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggal merupakan pihak yang paling dekat dengan berbagai persoalan sosial. Kesadaran dan kepedulian warga diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jakarta Timur membutuhkan dukungan berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, keluarga hingga lingkungan tempat tinggal.
Munjirin menilai keluarga dan lingkungan sekitar mempunyai peran penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai risiko penyalahgunaan narkotika.
“Sebagai pemangku jabatan di wilayah Jakarta Timur, kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan narkotika di setiap wilayah,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Diikuti Pencegahan
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Jakarta Timur menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemaparan kejaksaan, perkara narkotika termasuk di antara perkara yang telah diproses. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Namun, perkara yang telah diproses melalui penegakan hukum tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan tingkat penyalahgunaan narkotika di Jakarta Timur. Data tersebut hanya menunjukkan perkara yang telah masuk dalam proses hukum.
Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan lebih luas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat perlu membangun koordinasi agar potensi penyalahgunaan narkotika dapat ditekan sejak awal.
Tawuran Generasi Muda Turut Jadi Perhatian
Selain narkotika, Pemkot Jakarta Timur juga menaruh perhatian terhadap pencegahan tawuran yang melibatkan generasi muda.
Koordinasi dengan kepolisian dan berbagai unsur terkait terus diperlukan. Bersamaan dengan itu, anak muda perlu mendapatkan ruang untuk menyalurkan energi melalui kegiatan positif seperti olahraga, pembinaan kepemudaan dan aktivitas sosial.
Munjirin menegaskan, menjaga generasi muda dari narkoba dan berbagai kegiatan yang dapat merugikan masa depan bukan hanya tanggung jawab aparat.
RT dan RW, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama serta pemuda memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mampu mendeteksi persoalan sosial sejak dini.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga wilayah Jakarta Timur agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam narkoba maupun kegiatan yang merugikan masa depan mereka,” katanya.
Penguatan pencegahan tersebut diharapkan dapat berjalan bersama penegakan hukum, edukasi, pengawasan sosial dan pembinaan generasi muda.
Dengan pola tersebut, penanganan persoalan narkotika di Jakarta Timur tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang dimulai dari keluarga dan lingkungan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.











