Menu
mediakoran.com

Merasa Rugi Rp50,4 Juta, Pelapor Tempuh Jalur Hukum di Polda Metro Jaya

  • Share

MeKo || Jakarta 

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang berkaitan dengan kerja sama bisnis penjualan handphone dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp50,4 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3993/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2026. Pelapor berinisial AR melaporkan peristiwa yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Menurut keterangan pelapor, dirinya sempat ditawari kerja sama bisnis penjualan handphone dengan janji memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari setiap unit yang terjual. Atas dasar penawaran tersebut, AR kemudian menyerahkan dana secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp50,4 juta.

Namun, pelapor mengaku hingga saat ini tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan. Pelapor juga menyatakan bahwa upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil.

Merasa dirugikan, AR akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap uang yang telah saya setorkan dapat kembali atau barang yang sudah saya bayar dapat diberikan sesuai kesepakatan. Saya membuat laporan polisi karena sampai saat ini pihak yang saya laporkan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar AR.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis.

“Saya berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kerugian dengan modus yang sama di kemudian hari,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Proses penanganan perkara kini berada dalam kewenangan penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*Penulis. Redaksi AJMI*
*Editor:*

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *