Menu
mediakoran.com

Mendobrak Kebuntuan Tata Kelola Pajak

  • Share

MeKo || Jakarta 

*Oleh: Yakub F. Ismail*

Pajak merupakan salah satu instrumen yang selama ini dinilai paling vital dalam mendorong pemasukan negara.

Pajak bahkan dipandang sebagai tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, potensi pajak Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan realisasi di lapangan. Hal yang kemudian berulang kali dijadikan target penerimaan namun selalu saja meleset.

Sementara itu, berbagai kasus korupsi yang menyeret para elite politik dan ekonomi, lebih khusus lagi aparat perpajakan dan kepabeanan terus-menerus mencederai kepercayaan publik.

Situasi ini pada akhirnya memunculkan gagasan besar untuk mengambil langkah reformasi kelembagaan, termasuk wacana pembubaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membangun institusi baru yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak berhenti menunggu mukjizat datang dan mulai mempertimbangkan pendekatan yang lebih tegas dalam penegakan kepatuhan pajak melalui pelibatan aparat TNI dan Polri.

Namun, optimalisasi penerimaan negara tidak semestinya mengandalkan hanya pada peningkatan pajak semata.

Indonesia, seperti kita ketahui sejak dahulu kala, memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa besar yang seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan strategis apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

*Mengatasi Kebocoran*

Sejak dulu, akar permasalahan pengelolaan pajak di Indonesia bukan semata rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan lemahnya tata kelola institusional yang membuka peluang bagi terjadinya kebocoran penerimaan negara.

Berdasarkan realitas empiris, berbagai kasus korupsi seringkali melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa persoalan terbesar justru berada pada aspek integritas institusi. Ketika aparat yang semestnya menjadi teladan yang baik selaku penjaga arus penerimaan negara justru menyalahgunakan kewenangannya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan pun ikut tergerus.

Bukan rahasia umum lagi bahwa korupsi di sektor perpajakan tidak sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, melainkan juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Di samping itu, praktik manipulasi nilai impor, penyelundupan barang, permainan klasifikasi tarif, sampai dengan negosiasi ilegal dalam berbagai proses pemeriksaan pajak juga nyatanya masih menuai banyak persoalan yang terus berulang.

Apa yang terjadi sebagai akibatnya, yakni potensi penerimaan negara yang sangat besar gagal masuk ke kas negara.

Temali dengan persoalan di atas, muncul ide untuk melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk membentuk badan penerimaan negara yang lebih independen dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat.

Wacana yang muncul belakangan ini berangkat dari keinginan membangun institusi yang lebih profesional, modern, dan mampu menutup ruang praktik koruptif yang selama ini dianggap menghambat optimalisasi penerimaan negara.

Apa pun bentuk institusinya, esensi reformasi tetap menjadi poin utama yang diarahkan pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, integritas aparatur, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempersempit ruang penyimpangan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu membenahi sistem pengawasan terhadap penerimaan nonpajak, yang selama ini kurang mendapat atensi serius.

Sebagai contoh, berbagai jenis retribusi daerah yang hingga kini masih menyisakan banyak kebocoran.

Penerimaan negara melalui retribusi, mulai dari pasar tradisional, parkir, pelabuhan, hingga pemanfaatan aset daerah, masih dijumpai praktik pungutan yang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.

Potensi penerimaan tersebut hilang lantaran pengawasan yang rendah yang seharusnya dapat menopang keuangan negara dan daerah.

Demikian, reformasi penerimaan negara mestinya dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas menyasar pada sektor tertentu saja (dalam hal ini sektor perpajakan), tetapi juga seluruh sumber penerimaan yang selama ini belum dikelola secara optimal.

*Optimalisasi Penerimaan Negara*

Pemerintah tentu sangat berkepentingan untuk memastikan seluruh potensi pajak dapat dipungut secara optimal.

Langkah untuk menyiasati kondisi yang ada, pelibatan unsur TNI dan Polri lalu menjadi opsi dalam mendukung pengamanan penerimaan negara dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai praktik penghindaran pajak, penyelundupan, maupun kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Peran tersebut memang tampak cukup masuk akal dan semestinya ditempatkan dalam koridor bantuan pengamanan, penegakan hukum sesuai kewenangan, serta perlindungan terhadap aset serta kepentingan negara, bukan sebagai pengganti otoritas perpajakan.

Dalam konteks optimalisasi penarikan pajak, pendekatan yang lebih tegas terkadang menjadi sangat krusial mengingat masih banyak pelaku usaha berskala besar yang memiliki kemampuan finansial tinggi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa melakukan berbagai skema agresif untuk mengurangi kewajiban perpajakan, termasuk melalui manipulasi laporan keuangan, transfer pricing, perusahaan cangkang, hingga praktik penyelundupan barang impor.

Peluang yang didapatkan dari kelompok ini jauh lebih besar dibandingkan mengejar wajib pajak kecil yang kontribusinya terhadap penerimaan negara relatif terbatas.

Karenanya, strategi penegakan hukum harus difokuskan pada sektor-sektor dengan risiko dan nilai kebocoran terbesar agar dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan negara.

Pada saat bersamaan, kebocoran retribusi daerah juga perlu mendapat perhatian serius. Digitalisasi sistem pembayaran, integrasi data lintas instansi, sekaligus penguatan pengawasan internal merupakan langkah strategis yang mampu mengurangi ruang bagi praktik pungutan ilegal maupun manipulasi setoran.

Dengan demikian, upaya pemerintah memperluas basis penerimaan dapat terealisasi tanpa harus terus meningkatkan beban masyarakat.

Selain itu, strategi memperkuat penerimaan negara juga tidak boleh berhenti hanya pada optimalisasi pajak semata.

Siapapun tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya alam paling melimpah di dunia, mulai dari mineral, batu bara, nikel, tembaga, emas, minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, hingga potensi energi terbarukan.

Artinya, seluruh kekayaan tersebut seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan strategis yang tanpa mengandalkan pajak pun negara sudah bisa menghidupi dirinya, bahkan masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera tanpa harus membayar pajak.

Pengelolaan sumber daya alam secara optimal akan mampu mengurangi ketergantungan negara terhadap pajak sebagai tulang punggung fiskal.

Karena itu, pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien, transparan, berorientasi pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, sekaligus didukung dengan tata kelola yang bebas dari korupsi dengan sendirinya memberikan manfaat jangka panjang bagi negara.

Alhasil, arah kebijakan fiskal Indonesia jika dikelola dengan baik dan benar akan menjadi lebih seimbang.

Dengan kata lain, pajak mungkin dapat dioptimalkan melalui sistem yang adil dan berintegritas, namun fokus terhadap tata kelola kekayaan alam nasional perlu dimaksimalkan guna memperkuat kemandirian ekonomi dan memperluas ruang fiskal bagi penerimaan dan pembangunan berkelanjutan.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)*

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *