Menu
mediakoran.com

MASL Layangkan Sanggahan Resmi ke DLH Jabar Tolak Proyek Geothermal Tampomas Bawa Bukti 14 Situs Cagar Budaya dan Risiko Gempa Sesar Baribis

  • Share

MeKo || Bandung

Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, beserta Koalisi 16 Organisasi/Komunitas Masyarakat Sipil Kabupaten Sumedang, resmi melayangkan Surat Sanggahan Resmi dan Permohonan Pencegahan Dini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Jumat, (7/8/2026).

Langkah legal ini diambil guna menolak dan menahan penerbitan rekomendasi atau izin kelayakan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) terkait Proyek Panas Bumi (Geothermal) di Gunung Tampomas. Surat sanggahan bernomor 12/MA-SL/VII/2026 tersebut diserahkan langsung ke Kantor DLH Provinsi Jawa Barat di Jalan Kawaluyaan Indah Raya, Kota Bandung.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa S.H., menegaskan bahwa sanggahan ini didasarkan pada bukti otentik dokumen negara serta kajian sains geologi yang kuat, yaitu:

1. Hak Hukum Masyarakat Adat Belum Terpenuhi
Berdasarkan Salinan Surat Kementerian ESDM RI No. B-391/KM.05/SJI.1/2026, ditegaskan dokumen lingkungan untuk Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Tampomas belum disusun. Kewajiban pemenuhan hak atas persetujuan masyarakat hukum adat sesuai UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mutlak belum dilaksanakan.

2. Ancaman Nyata Terhadap 14 Situs Cagar Budaya (ODCB)
Melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang No. B/5974/500.10.2.4/VII/2026, Pemkab Sumedang secara tertulis mengakui adanya sedikitnya 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilindungi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Situs-situs sakral tersebut tersebar di Kecamatan Buahdua (9 struktur) dan Kecamatan Conggeang (5 struktur) yang masuk dalam zona inti rencana eksplorasi.

3. Ancaman Kebencanaan Tektonik Sesar Baribis
Secara geologis, lingkar Gunung Tampomas dikepung oleh jalur patahan naik aktif sepanjang 25 kilometer, yaitu Sesar Baribis Segmen Tampomas. Patahan aktif ini memiliki rekam jejak memicu gempa merusak bermagnitudo M 7,0 (Tahun 1847) serta rangkaian gempa tektonik Sumedang pada awal Januari 2024 lalu. Aktivitas pengeboran dalam (deep drilling) dan injeksi fluida bertekanan tinggi berpotensi memicu fenomena Gempa Bumi Induksi (Induced Seismicity) yang mengancam keselamatan ratusan ribu nyawa warga di kaki gunung.

4. Kerusakan Permanen Sistem Hidrologi (Mata Air Purba)
Kawasan Tampomas adalah zona tangkapan air vital (recharge area). Pengeboran industri ini berisiko tinggi merusak struktur geologi, menurunkan debit air bawah tanah secara ekstrem, serta mencemari sumber mata air purba yang menjadi hajat hidup masyarakat.

Ketua MASL, Susane Febriyati, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) dalam Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tingginya risiko dampak ilmiah tidak boleh dijadikan alasan menunda pencegahan kerusakan lingkungan. Atas dasar itu, DLH Jabar demi hukum wajib menolak memproses atau menerbitkan izin apa pun.

“Kami mendesak DLH Provinsi Jawa Barat menolak memproses setiap permohonan rekomendasi lingkungan dari investor mana pun sebelum prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Tanpa Paksaan di Muka) dari MASL terpenuhi secara sah,” tegas Susane.

Langkah ini juga memperkuat laporan dugaan maladministrasi yang sedang berjalan di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Jika DLH Jabar nekat menerbitkan izin secara sepihak, MASL memastikan akan menempuh jalur hukum pembatalan izin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat sanggahan resmi ini juga ditembuskan secara luas ke instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian LHK RI, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Menteri Kebudayaan RI, Ombudsman RI Jawa Barat, hingga Bupati Sumedang untuk mengawal ketat kelestarian tatar Sunda Sumedanglarang.

Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *