Menu
mediakoran.com

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

  • Share

MeKo || Jakarta 

Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Lisa, kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan pemberian obat penenang terhadap anak, hingga keberadaan anak WNI di luar negeri tanpa pengawasan pihak yang memiliki hak asuh sah.

Perkara ini bermula dari munculnya konflik pasangan pernikahan DSDj dengan Lisa hingga akhirnya pada tahun 2019 dibuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar. Dalam akta tersebut diatur mengenai pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak yang berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Sunter Jakarta Utara, Kamis (14/5/2026), Lisa yang merupakan ibu kandung dari GI, yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan diantaranya dugaan rekayasa gugatan cerai, dugaan perampasan anak dan pemberian obat penenang kepada GI, dan dugaan paspor Ganda.

“Anak saya, GI, dulu tumbuh sebaga anak yang cerdas dan berprestasi selama dalam pengasuhan saya. Namun kini diduga telah didokrin agar membenci saya,” keluh sang ibu GI kepada wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa dalam kasus perebutan hak waris anak tersebut disinyalir adanya dugaan penerbitan paspor anak tanpa persetujuan ibu kandung GI. Informasi tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm mendatangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Diperoleh informasi bahwa GI memang berada di Singapura.

Kuasa Hukum Mengaku terkejut ketika mendapatkan data yang menerangkan adanya dugaan intervensi Oknum pejabat Wamen dan Oknum Kasi dalam proses administrasi penerbitan paspor tersebut.

Administrasi dalam penerbitan paspor palsu ke 2 pada January 2025 sedangkan pasport asli pertama dan masih berlaku sampai tahun 2027 dan di pegang oleh ibu kandung Anak korban.

“Kami meminta adanya intervensi aktif dari Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Singapura untuk memastikan keberadaan dan keselamatan GI, memfasilitasi komunikasi Lisa dan GI, mengupayakan assessment kesehatan fisik danpsikis secara independen, mengupayakan perlindungan hukum terhadap GI, dan menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor anak,” ujar Sekjen NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, SH.

Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya sekedar sengketa rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan anak, hak azasi manusia, dan dugaan pelanggaran hukum lintasi institusi. Endang dan pihak keluarga berharap negara hadir memberikan perlindungan terhadap anak WNI dan memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

 

“Kami hanya ingin seorang ibu dapat kembali bertemu anaknya dan memastikan anak tersebut berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” pungkas Endang. (Red).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *