Menu
mediakoran.com

Kuasa Hukum Dhody Thahir: Tidak Ada Surat yang Dipalsukan, Mengapa Perkara Terus Dipaksakan? Ada Muatan Politis?

  • Share

MeKo || MEDAN

Kuasa hukum Dhody Thahir menilai penanganan perkara dugaan pemalsuan surat terhadap kliennya menyisakan persoalan mendasar yang hingga kini belum terjawab, yakni surat apa sebenarnya yang dipalsukan oleh Dhody Thahir.

Kuasa hukum Dhody Thahir, Wili Erlangga, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang dipahami pihaknya, tidak terdapat surat yang dipalsukan oleh Dhody Thahir.

“Ini yang sejak awal kami pertanyakan. Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody,” ujar Wili.

Menurutnya, dalam perkara pemalsuan surat, unsur paling mendasar adalah harus terlebih dahulu terdapat perbuatan membuat surat yang tidak benar atau memalsukan surat yang telah ada.

Karena itu, apabila tidak dapat ditunjukkan adanya surat yang secara konkret dipalsukan, maka konstruksi tindak pidana pemalsuan tersebut patut dipertanyakan.

“Jangan dibalik. Bukan karena ada pihak yang membantah suatu surat kemudian surat itu otomatis menjadi palsu. Harus dibuktikan dahulu ada perbuatan pemalsuan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, lalu tindak pidana pemalsuan itu sebenarnya terletak di mana?” katanya.

Wili menambahkan, setelah unsur perbuatan pemalsuan dapat dibuktikan, barulah dapat diuji unsur lainnya, antara lain adanya kesengajaan, maksud menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, serta akibat atau potensi kerugian dari penggunaan surat tersebut.

“Kalau unsur pertamanya saja tidak ada, jangan langsung meloncat ke unsur berikutnya. Harus jelas dulu apa objek pemalsuannya dan apa perbuatan konkret yang dilakukan Dhody,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan apabila proses pidana tetap terus berjalan sementara objek surat yang dikatakan palsu dan tindakan pemalsuan oleh Dhody tidak dapat ditunjukkan secara terang.

Menurut Wili, kondisi tersebut juga patut menjadi bahan evaluasi terhadap profesionalitas dan objektivitas penyidik yang menangani perkara.

“Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kesimpulan yang dibangun sejak awal. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan tetapi perkara terus didorong, tentu kami berhak mempertanyakan profesionalitas dan objektivitas proses penyidikannya,” ujar Wili.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap Dhody Thahir, melainkan hanya meminta agar setiap unsur tindak pidana dibuktikan sesuai hukum.

“Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kami hanya mengatakan sederhana: kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada,” katanya.

Di sisi lain, Wili menyebut penanganan perkara tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya muatan politis.

Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul karena Dhody Thahir merupakan figur politik dan pada saat yang sama tengah terlibat dalam sejumlah perjuangan hukum yang berkaitan dengan kepentingan besar.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Namun ketika perkara yang unsur pidananya masih sangat dipertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar apabila muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau terdapat muatan politis di belakangnya,” ujarnya.

Wili mengatakan, dugaan adanya muatan politis tersebut justru dapat dibantah dengan mudah apabila proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan benar-benar berdasarkan alat bukti.

“Kalau memang murni hukum, tunjukkan secara terbuka konstruksi hukumnya. Surat mana yang dipalsukan, bagaimana dipalsukan, siapa yang memalsukan, dan apa bukti keterlibatan Dhody. Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan alat bukti, penerapan pasal, prosedur penyidikan, hingga profesionalitas penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, maka tidak seharusnya perkara dipaksakan hanya demi mempertahankan suatu konstruksi penyidikan,” pungkas Wili.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *