Menu
mediakoran.com

BPD 5 Kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Geotermal Tampomas: Cacat Prosedur, Langgar Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan UU Cagar Budaya

  • Share

MeKo || Sumedang, 4 Juni 2026

Badan Permusyawaratan Desa dari 5 kecamatan di Kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi menyatakan sikap menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi/geotermal di Gunung Tampomas.

Sikap tegas ini merupakan hasil _Musyawarah Adat Tampomas_ yang dihadiri Koordinator BPD 5 Kecamatan: *Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjung Kerta*. Keputusan final berpijak pada _Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas_ yang disusun Majelis Adat Sumedanglarang. Peta tersebut memetakan kawasan sebagai wilayah adat, sumber air utama bagi 5 kecamatan, dan terdapat _Situs Puncak Gunung Tampomas_ yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, beserta dugaan cagar budaya lainnya di kawasan tersebut.

*“BPD Wajib Bersuara, Itu Amanah UU Desa”*

*Ading Sutisna*, Ketua Koordinator BPD 5 Kecamatan Tampomas, menegaskan bahwa sikap penolakan ini adalah pelaksanaan tugas konstitusional BPD sebagaimana diatur dalam *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55*.

“BPD punya tiga fungsi utama: mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan menjaga kepentingan desa. Hasil musyawarah BPD 5 kecamatan sangat jelas dan bulat: warga menolak geotermal Tampomas. Jika BPD diam, maka kami telah mengkhianati sumpah jabatan dan amanah rakyat,” tegasnya.

*4 Fakta Kunci yang Melandasi Penolakan:*

*1. Mengancam Dapur Air 5 Kecamatan*
Berdasarkan Peta Partisipatif Masyarakat Adat, Gunung Tampomas berfungsi sebagai hulu mata air yang menjadi sumber air baku warga di Kecamatan Cimalaka, Paseh, Buahdua, Tanjung Kerta, dan Congeang. Aktivitas pengeboran geotermal berpotensi menyebabkan hilangnya mata air, penurunan muka air tanah, longsor, serta gempa mikro. Risiko ini diperparah adanya Sesar Baribis yang melintasi kawasan Tampomas.

*2. Bertentangan dengan Status Cagar Budaya Situs Puncak Tampomas*
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui *Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025* telah menetapkan _Situs Puncak Gunung Tampomas_ sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Titik-titik pengeboran yang direncanakan berada di kawasan puncak dan lereng atas yang merupakan satu kesatuan lanskap sakral dengan situs tersebut, dan dugaan cagar budaya lainnya. *UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 66* melarang setiap kegiatan yang dapat merusak Cagar Budaya dan kawasan penyangganya. Izin kegiatan geotermal berpotensi melanggar ketentuan pidana Pasal 105 UU yang sama.

*3. Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012*
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus bahwa _”Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, tetapi hutan hak”_. Berdasarkan sejarah penguasaan dan Peta Partisipatif, Gunung Tampomas adalah Hutan Adat milik Masyarakat Hukum Adat Sumedanglarang. Dengan demikian, setiap izin pemanfaatan tanpa persetujuan MHA adalah tindakan inkonstitusional.

*4. Cacat Prosedur Karena Eksklusi Masyarakat*
Hingga siaran pers ini dikeluarkan, BPD 5 kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang selaku representasi Masyarakat Hukum Adat, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, konsultasi publik AMDAL, maupun mekanisme Free, Prior, and Informed Consent yang mewajibkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh dari masyarakat adat. Hal ini bertentangan dengan *UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26*.

“Proses perizinan yang tidak melibatkan rakyat pemilik wilayah adalah proses cacat hukum. Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat, batal demi hukum,” ujar *Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH*, Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.

*Tuntutan Konstitusional Kami Kepada Negara:*
1. Menerapkan _moratorium_ terhadap Wilayah Kerja Panas Bumi Kawasan Gunung Tampomas oleh Kementerian ESDM.
2. _Membatalkan seluruh proses perizinan_ terkait geotermal Tampomas yang terindikasi cacat prosedur.
3. _Mengakui dan mengintegrasikan_ Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas sebagai dokumen dasar perencanaan tata ruang di 5 kecamatan.
4. _Menegakkan dan melindungi_ status _Situs Puncak Gunung Tampomas_ sebagai Cagar Budaya beserta zona penyangganya, serta melindungi dugaan situs cagar budaya lainnya di kawasan Tampomas.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya menuntut pembangunan yang beradab, yang menghormati air sebagai sumber kehidupan, budaya sebagai jati diri, dan konstitusi sebagai panglima.”

*Ading Sutisna*
Koordinator BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas

*Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH*
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *