MeKo || Jakarta
Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah, bersama dua rekannya sesama advokat, Romdani Tri Kuntadi dan Rudini, resmi melaporkan sebuah akun YouTube ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Feriyawansyah menjelaskan, laporan itu dibuat setelah dirinya bersama rekan-rekannya menemukan konten video yang dinilai tidak pantas saat berada di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Konten tersebut diduga menampilkan hasil editan yang memperlihatkan wajah Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Kami menilai konten tersebut sangat tidak pantas dan merendahkan martabat pemimpin negara.
Sebagai warga negara, kami merasa perlu melaporkan hal ini agar tidak ada lagi tindakan serupa yang menghina Presiden,” ujar Feriyawansyah kepada awak media, Jum’at (1/5).
Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 51 juncto Pasal 35 dalam UU ITE yang telah diperbarui.
Feriyawansyah berharap, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya unit siber, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan sanksi tegas agar ada efek jera. Terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya tim siber, yang telah menerima dan membantu proses laporan ini,” tambahnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus seperti ini penting guna menjaga kehormatan pemimpin negara sekaligus mencegah potensi perpecahan di tengah masyarakat.











