Menu
mediakoran.com

Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi ke Pihak Terkait

  • Share

MeKo || SUMEDANG

Majelis Adat Sumedanglarang meminta kepatuhan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda. Pihaknya telah mengirimkan lima surat resmi kepada instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

Mahkota Binokasih yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang, dibawa keluar dari museum dalam acara kirab yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 18 Mei 2026.

“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagar budayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujar Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang. Senin, (18/5/2026).

Majelis Adat menyatakan perlindungan warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, bukan sekadar seremonial. Mereka merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lima surat resmi yang dikirim ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.

Permintaan meliputi keterbukaan dokumen perizinan pemindahan, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota pasca kegiatan. Majelis Adat juga mendesak Bupati untuk mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional agar mendapat perlindungan lebih kuat.

“Kami memberikan tenggang waktu 7 hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.

Majelis Adat menegaskan tiga sikap utama: setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh, dan apabila terjadi penyimpangan prosedur akan ditempuh jalur hukum.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur kita semua terlindungi,” tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *