Menu
mediakoran.com

PT PMC Tegaskan Penertiban Lahan Sesuai Prosedur Hukum dalam Konferensi Pers

  • Share

MeKo || Bogor 

PT PMC membantah tudingan melakukan tindakan arogan maupun semena-mena dalam proses pembongkaran bangunan di lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan di wilayah Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media dan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar di Cafe Langit Teduh, Tamansari, Rabu (13/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Ruben selaku Staf Asset Management PT PMC menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan. Menurutnya, sebagian penghuni maupun penggarap lahan hanya mengantongi surat garapan yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.

Ruben juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan pihak luar daerah yang membeli lahan garapan secara ilegal untuk pembangunan vila maupun kepentingan usaha pribadi. Ia menilai konflik yang terjadi tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal, melainkan terdapat pihak tertentu yang diduga memprovokasi warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan.

Sementara itu, Mogen dari tim legal PT PMC menjelaskan bahwa proses penertiban lahan telah dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari mediasi, somasi, hingga penyelesaian melalui jalur pengadilan. Perusahaan juga mengklaim telah menawarkan kompensasi dan relokasi kepada warga terdampak, meski sebagian pihak disebut menolak tawaran tersebut.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua dilakukan melalui prosedur hukum, mulai dari mediasi, somasi, hingga gugatan di pengadilan. Jika ada pihak yang merasa memiliki alas hak yang sah, kami persilakan menempuh jalur hukum,” ujar Mogen.

Di sisi lain, Yongki JM dari bagian perencanaan PT PMC memaparkan rencana pengembangan kawasan di lokasi tersebut. Untuk wilayah Tamansari, perusahaan berencana mengembangkan kawasan perumahan sesuai zonasi dan perizinan yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Sementara wilayah Sukaluyu dan Sukajaya direncanakan menjadi kawasan agrowisata serta ruang penghijauan.

Dalam pemaparannya, PT PMC juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap program sosial dan pelestarian lingkungan. Sejumlah program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dijalankan di antaranya penghijauan dan penanaman pohon, santunan anak yatim, layanan pengobatan gratis, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar.

Manajemen PT PMC menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan warga, organisasi masyarakat, maupun aktivis lingkungan guna mencari solusi terbaik atas konflik lahan yang terjadi. Perusahaan berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara damai, kondusif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat meminta agar PT PMC tetap menjaga kondusivitas wilayah serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses kegiatan perusahaan. Mereka berharap persoalan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *