MeKo || Bandar Lampung
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, Khairul Hitam, kecam keras tindakan oknum yang diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Hal ini menyusul beredarnya rekaman suara yang diduga milik Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang terdengar mencaci maki dan mengancam akan memukul seorang jurnalis.
Insiden bermula saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan banjir di Kampus Darmajaya, beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut, Levi merasa pandangannya terhalang oleh posisi wartawan yang berada di depan panggung. Saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui telepon dan pesan WhatsApp, ia justru mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara yang diduga milik Levi mengatakan, “Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha?” Ia juga menambahkan akan mengerahkan orang untuk mencari jurnalis tersebut dan menuntut permintaan maaf serta klarifikasi, dengan ancaman “Kalau engga, awas”.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Hitam menegaskan bahwa tindakan semacam itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik secara bebas dan aman, tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sangat menyalahi aturan dan etika. Pejabat seharusnya menjadi teladan dan mampu berkomunikasi dengan baik, bukan malah mengancam dan menggunakan kekerasan. Kami mengecam keras hal ini dan menuntut agar pihak berwenang menindaklanjuti dengan tegas,” ujar Khairul Hitam, Jumat (1/5/2026).
Khairul juga menyoroti perlindungan hukum yang dijamin bagi wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) – yang menjamin kemerdekaan pers dan hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi – dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hengky Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026). Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, dengan tuduhan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Hari ini kami resmi melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat ancaman tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Hengky Irawan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim Media Group PWDPI).











