MeKo || Kabupaten Bogor
Kasus dugaan penganiayaan brutal yang terjadi di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/3/2026), kini memasuki fase lanjutan. Keluarga korban memutuskan untuk menempuh langkah hukum dengan menggandeng organisasi Timur Indonesia Bersatu (TIB) guna mendapatkan pendampingan serta memastikan keadilan ditegakkan.
Didampingi tim hukum TIB, keluarga korban mendatangi Mapolres Bogor untuk mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial S agar berjalan transparan dan tanpa kompromi.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial R tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman sederhana antara konsumen dan penjual di sebuah kedai ayam geprek. Namun, situasi dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara brutal.
Korban tidak hanya mengalami luka fisik serius, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam, terutama bagi saksi yang berada di lokasi kejadian.
Lebih memprihatinkan, pelapor juga sempat mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit. Ancaman itu bahkan terjadi di hadapan dua anak pelapor yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 8 dan 10 tahun.
Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di media sosial, tim hukum TIB memberikan klarifikasi tegas. Mereka membantah adanya motif penagihan dalam insiden tersebut.
Advokat Hermanto dan Atep Linda Ramdhani menegaskan bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh kesalahpahaman terkait pesanan makanan.
“Kami meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada kaitan dengan penagihan. Ini murni kesalahpahaman antara pedagang dan konsumen yang berujung pada tindakan kekerasan,” jelas tim hukum TIB.
Selain fokus pada korban utama, perhatian juga diarahkan pada kondisi psikologis kedua anak pelapor yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kasus ini pun turut dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan harapan ada penanganan serius terhadap dampak trauma yang dialami anak-anak tersebut.
Pihak keluarga menilai bahwa luka psikis pada anak merupakan dampak jangka panjang yang tidak bisa diabaikan dan harus menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Ketua TIB, Bilisitania, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap korban.
“TIB meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor, untuk bertindak tegas dan transparan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” ujarnya.
Tim hukum TIB juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
. Penganiayaan berat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
. Pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait penggunaan senjata tajam.
. Perlindungan Anak, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, khususnya terkait dampak trauma terhadap anak yang menjadi saksi.
Tim hukum juga berencana mendorong pemeriksaan psikologis (visum psikiatrikum) terhadap anak-anak sebagai bagian dari penguatan pembuktian hukum.
Pihak TIB memastikan tidak akan ada celah hukum yang terlewat dalam mengawal kasus ini. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk memberikan keadilan yang menyeluruh, baik bagi korban utama maupun anak-anak yang terdampak secara psikologis











