Menu
mediakoran.com

Pemkot Bogor Sterilkan Kawasan Pasar Relokasi PKL di Pedestrian Pasar 

  • Share

MeKo || Kota Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian Pasar Bogor.

Puluhan dagangan yang diparkiran di pedestrian pasar di angkut oleh personil Satpol PP Kota Bogor.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi kawasan seiring dengan proses pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor yang tengah berlangsung.

Selain penertiban di lapangan, Pemkot juga telah melakukan operasi pengalihan angkutan logistik sejak semalam. Angkutan suplai logistik dari luar kota kini langsung diarahkan ke beberapa titik pasar alternatif.

Wali Kota Bogor menegaskan bahwa terhitung mulai 26 Maret 2026, seluruh aktivitas PKL di sekitar kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor wajib beralih ke fasilitas pasar resmi yang telah disediakan, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.

“Ke depan, tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di lapak liar atau trotoar. Kita harus melindungi investasi dan memastikan kenyamanan bersama,” ujar Wali Kota saat meninjau lokasi, Rabu (25/03/2026).

Untuk memastikan para pedagang tetap bisa berjualan, Pemkot Bogor telah menyiapkan infrastruktur perdagangan yang representatif.

Terdapat dua lokasi utama yang disiapkan dengan rincian kapasitas sebagai berikut pasar Jambu Dua memiliki kapasitas daya tampung sekitar 1.200 pedagang. Pasar Gembrong Sukasari memiliki kapasitas daya tampung sekitar 600 pedagang.

Pemkot Bogor menargetkan pembersihan total aktivitas PKL di empat ruas jalan utama pada esok hari, yaitu jalan Roda, jalan Pedati, jalan Bata, dan jalan Lawang Seketeng.

Wali Kota Bogor menjelaskan bahwa pedagang yang memiliki kios atau ruko tetap diperbolehkan beroperasi, namun mereka yang tidak memiliki tempat permanen diwajibkan untuk segera pindah ke lokasi yang telah disediakan.

“Tercatat sekitar 700 PKL yang berdagang di Lawang Seketeng akan diakomodasi di gedung pasar yang baru,” katanya.

Pemerintah Kota Bogor tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Sanksi denda maksimal sebesar Rp250.000 akan diterapkan, tidak hanya bagi pedagang yang membandel, tetapi juga bagi masyarakat yang melakukan transaksi belanja di lokasi terlarang.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *