Oleh: Edi Sutiyo, S.H ( Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia dan Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan.
MeKo | Sumedang, Pemerintah pusat di bawah komando Presiden Prabowo Subianto telah menggelontorkan dana rehab dan perbaikan sekolah sekolah dari tingkat PAUD/ TK hingga SMU di seluruh Indonesia dengan menelan anggaran ratusan trilun rupiah.
Pertanyaannya apakah pengelolaan serta pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi hukum
Dalam hal ini Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab pengguna anggaran dan tidak boleh di serahkan kepihak ketiga sebagai pelaksana, proyek tersebut di laksanakan oleh P2SP ( Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan)
Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) wajib dilakukan secara swakelola murni dan dilarang keras untuk dikontrakkan atau diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor)
Jika kepala sekolah menyerahkan proyek ini kepada pihak ketiga, tindakan tersebut merupakan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) dan aturan pengadaan barang/jasa, sehingga kepala sekolah berpotensi menghadapi jerat hukum pidana korupsi apabila di kemudian hari ditemukan kerugian negara atau penyimpangan anggaran
Aturan dan Risiko Hukum Proyek P2SPWajib Swakelola: Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dana bantuan langsung disalurkan ke rekening sekolah dan pengerjaannya harus dikelola mandiri bersama masyarakat serta komite sekolah, Tanggung Jawab Mutlak: Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh kepala sekolah, sehingga segala bentuk ketidaksesuaian atau pelimpahan ilegal kepada kontraktor menjadikan kepala sekolah sebagai pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Potensi Pidana: Penyerahan proyek swakelola ke pihak ketiga yang memicu kerugian keuangan negara atau Mark-up dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.**











