SUMEDANG, 1 Juni 2026
Majelis Adat Sumedanglarang memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dengan langkah nyata: mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik KIP terkait proyek geotermal Gunung Tampomas. Permohonan ini menjadi wujud pengamalan sila ke-4 dan ke-5 Pancasila.

Pada 26 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan Surat Permohonan KIP No.11/MA-SL/V/2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Surat diterima langsung oleh Dr. Priatin Hadi Wijaya, S.T., M.T. selaku Direktur Panas Bumi.
Di hari yang sama, tembusan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan RI dan diterima langsung oleh Dr. Restu Gunawan, http://M.Hum. selaku Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
*13 Data Diminta untuk Kepastian Publik*
Majelis Adat meminta 13 jenis data yang dibagi 3 aspek:
*A. Administrasi, Perizinan & Pendanaan*
1. Identitas Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi/Eksplorasi WKP Gunung Tampomas
2. Salinan Keputusan ESDM: Penetapan WKP, Penetapan Pemenang Lelang, Penerbitan Izin
3. Peta WKP Gunung Tampomas overlay Peta Rupa Bumi Indonesia, Kawasan Hutan, RT/RW Sumedang, dan Sesar Aktif PVMBG
4. Salinan rekomendasi Bupati Sumedang & Gubernur Jabar sesuai Permen ESDM No.37/2018 beserta kajian dasarnya
5. Rencana investasi, sumber anggaran, Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN Persero, dan jaminan reklamasi pascatambang
*B. Lingkungan, Sosial & Budaya*
6. Dokumen Persetujuan Lingkungan UKL-UPL & AMDAL
7. Bukti pelaksanaan konsultasi publik dan sosialisasi
8. Implementasi UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: inventarisasi objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, mata air suci, analisis dampak, persetujuan Masyarakat Hukum Adat, rencana perlindungan
9. Persetujuan teknis KLHK terkait pengelolaan limbah, pemanfaatan air tanah, dan pemanfaatan kawasan hutan
*C. Teknis & Kebencanaan*
10. Studi kelayakan dan analisis risiko gempa induksi
11. Kajian PVMBG tentang jarak aman pengeboran dari Sesar Baribis Tampomas
12. Peta tata letak sumur, pipa, PLTP overlay Sesar Baribis, titik cagar budaya, dan mata air sakral/suci
13. SOP Traffic Light System pemantauan mikroseisik real-time
*Pertanyaan Publik*
Majelis Adat melontarkan 3 pertanyaan kunci: Jika proyek ini benar-benar untuk rakyat, data apa yang perlu disembunyikan? Jika tidak ada risiko, mengapa kajian gempa induksi dan jarak aman dari Sesar Baribis tidak dibuka? Jika Punden Berundak sudah sah jadi Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang No.400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025, dasar hukum apa yang dipakai untuk mengebor di atasnya?
*Harapan kepada Pemangku Kebijakan*
Kepada Kementerian ESDM, Majelis Adat menegaskan keterbukaan data adalah fondasi tata kelola energi berkeadilan. “10 hari kerja ke depan adalah ujian. Keterbukaan adalah satu-satunya cara meredam spekulasi dan membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Kepada Kementerian Kebudayaan RI, Majelis Adat memohon langkah preventif agar nilai sejarah, cagar budaya, makam leluhur, dan mata air suci di Gunung Tampomas tetap terjaga sesuai UU No.11/2010 dan UU No.5/2017.
Kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Majelis Adat berharap semangat “Jabar Juara” diiringi perlindungan SDA dan budaya. Satu surat koordinasi ke ESDM akan sangat membantu.
Kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Majelis Adat menagih komitmen menjaga Tapak Sejarah dan kelestarian Tampomas sesuai Keputusan Bupati tentang Penetapan Punden Berundak sebagai Cagar Budaya.
*Pernyataan Sikap*
“Pancasila tanpa keterbukaan data hanyalah upacara. Dan upacara tidak bisa mendinginkan air yang sudah mendidih di perut Tampomas,” ujar Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.
*Langkah Hukum Tertib*
Sesuai UU KIP No.14/2008:
1. 11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB: Batas jawab PPID Kementerian ESDM
2. Jika belum terjawab maksimal: Surat Keberatan ke Atasan PPID ESDM dalam 30 hari kerja
3. Jika masih belum ada kejelasan: Gugatan ke Komisi Informasi Pusat. Majelis Adat siap berdialog di forum hukum terbuka.
“Energi hijau yang baik lahir dari proses jujur, terbuka, dan menghormati sejarah serta lingkungan. Pembangunan berkelanjutan hanya mungkin jika semua data terang-benderang, demi anak cucu Sumedang. Karena gunung yang diam bukan berarti setuju untuk digali,” tutup Susane.











