MeKo||TANA TORAJA
Sebanyak 487 sertifikat elektronik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Penyerahan tersebut memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, mengatakan sertifikat diberikan kepada masyarakat di dua wilayah.
“Rinciannya, 162 sertifikat untuk warga Tengan dan 325 sertifikat untuk Ke’pe Tinoring,” ungkap Mariana Derlan, Sabtu, 7 November 2026.
Mariana didampingi Ketua Satuan Tugas (Satgas) PTSL, Yanri Pata La’lang, serta Sekretaris PTSL, Nadine Grace.
“Dalam pertemuan itu kami menekankan pentingnya program PTSL untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat,” jelasnya.
Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh dokumen legal yang memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah.
Kepastian hukum tersebut juga membantu masyarakat menghindari potensi sengketa dan persoalan administrasi pertanahan pada kemudian hari.
Mariana bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui program PTSL.
Penyerahan sertifikat elektronik juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan.
“Sebab sistem elektronik mendukung pengelolaan dokumen pertanahan secara lebih modern,” tegasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berharap masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk menjaga dan melindungi hak kepemilikan tanah.
Program PTSL juga mendorong masyarakat mendaftarkan bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
Melalui langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berupaya memperluas legalisasi aset masyarakat.
“Upaya ini sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan pelayanan lebih cepat dan modern,” pungkas Mariana Derlan Masia Harahap.











