MeKo|| Depok
Seorang pemuda diduga terlibat penyalahgunaan tembakau sintetis diamankan warga di Jalan Sumur Bandung 3, RT 004 RW 002, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (19/1/2026) malam.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 18.20 WIB setelah warga mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintas di lokasi.
Berdasarkan laporan Babinsa Kelurahan Harjamukti, Serka Agus Wahyu Hidayat, pelaku berinisial F, yang tidak membawa identitas diri, awalnya ditegur oleh warga karena menunjukkan perilaku mencurigakan. Namun saat akan diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan sehingga memicu keributan di lokasi.
“Pelaku sempat melarikan diri ke area kebun untuk menghindari warga. Namun berhasil dikejar dan diamankan kembali,” ujar Serka Agus Wahyu Hidayat.
Setelah berhasil ditangkap, warga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus tembakau sintetis yang diduga milik pelaku. Peristiwa tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, masing-masing berinisial MG dan R.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Babinsa Kelurahan Harjamukti menerima laporan dari warga dan segera mendatangi lokasi kejadian.
Babinsa kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian.
Patroli dari Polsek Cimanggis tiba di lokasi sekitar pukul 20.15 WIB.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke dalam mobil patroli dan membawanya ke Mapolsek Cimanggis untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain tembakau sintetis, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polsek Cimanggis guna pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











