MeKo|| Bojonggede
Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, memimpin langsung proses mediasi terkait kasus viral dugaan intimidasi terhadap pedagang es gabus bernama Sudrajat. Mediasi tersebut berlangsung di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026).

Kehadiran Dandim 0501/JP bersama jajaran TNI dan Polri ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab komando sekaligus komitmen institusi dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, humanis, dan profesional. Ia menekankan bahwa tidak ada niat intimidasi terhadap masyarakat dalam peristiwa tersebut.
“Kami hadir sebagai pimpinan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung apabila terdapat tindakan anggota kami yang tidak sesuai prosedur. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius agar ke depan kami lebih berhati-hati, mengedepankan verifikasi, serta menggunakan pendekatan persuasif,” tegas Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan pemeriksaan dagangan es gabus milik Sudrajat oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam video tersebut, es gabus sempat diduga berbahan spons. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Dalam kegiatan mediasi, Dandim 0501/JP didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Danramil 04 Bojonggede Mayor Arm Ruwijo, Danramil Kemayoran Mayor CPN M. Firdaus, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful, Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safi’ih serta Kepala Desa Rawa Panjang Mohammad Agus.
Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman menambahkan bahwa seluruh anggota yang terlibat telah menjalani konseling serta evaluasi internal. Ia menegaskan, TNI sebagai aparat teritorial harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara ilmiah dan prosedural, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan situasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sudrajat, pedagang es gabus yang telah berjualan selama lebih dari 30 tahun, menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk kembali berjualan seperti biasa. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan pedagang kecil dapat menjalankan usaha dengan rasa aman dan tenang.
Menutup pertemuan, Dandim 0501/JP menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran agar ke depan semakin profesional, humanis, serta berpihak pada keadilan dan ketenteraman masyarakat.











