MeKo|| TANGERANG KOTA
Selasa, 14 Oktober 2025 – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digegerkan dengan laporan dugaan korupsi yang melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penasehat Hukum yang didampingi Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana APBD tahun anggaran 2022-2023.
Menurut laporan yang dilayangkan, praktik korupsi yang diduga terjadi meliputi “Pengelembungan Jumlah Tenaga Non ASN dan Belanja Perawatan Gedung Sekolah FIKTIF”. Tiga instansi yang menjadi sorotan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan.
Seusai menyampaikan laporan, Penasehat Hukum, M. Aqil B, SH, dan Dewan Pembina GWI langsung dikerumuni puluhan awak media yang penasaran. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan untuk menggali informasi lebih dalam.
“Apakah kedatangan Bapak ke Kejari ini terkait pelaporan kasus? Jika benar, kasus apa yang dilaporkan, atau hanya sebatas koordinasi?” tanya seorang wartawan.
Dengan tegas, Aqil SH menjawab, “Kehadiran kami di Kejari ini adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DLH, Dinkes, dan Disdikbud Kota Tangerang Selatan.”
“Bisa dijelaskan secara rinci, kasus dugaan korupsi apa saja yang Anda laporkan?” timpal wartawan lainnya.
“Kasus yang kami laporkan meliputi dugaan korupsi dalam pemberian honorarium Tenaga Non ASN dan dugaan kegiatan fiktif terkait biaya perawatan gedung sekolah,” jawab Aqil SH.
DLH Diduga Korupsi Honorarium dan Dana Kompensasi Sampah!
Aqil SH kemudian memaparkan kronologi dugaan korupsi yang terjadi di DLH pada tahun 2023. “Di DLH, kami menemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian honorarium Tenaga Non ASN sebanyak 1.215 orang. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp.65.608.264.474. Namun, kami memperkirakan adanya kebocoran uang negara sebesar Rp.21.868.264.474,” ungkap Aqil SH.
Selain itu, pada tahun yang sama, DLH juga diduga melakukan korupsi terkait dana kompensasi dampak negatif sampah senilai Rp.20.414.625.000 yang diberikan kepada 600 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Cilongok, Kampung Pasir Gadung, Kampung Cibedug, dan Kampung Kubang. “Dari total anggaran tersebut, kami menduga terjadi korupsi sebesar Rp.16.094.625.000,” imbuh Aqil SH.
Disdikbud Diduga Mark Up Honorarium Guru Non ASN dan Pemeliharaan Gedung Sekolah Fiktif!
Tak hanya DLH, Disdikbud Kota Tangerang Selatan juga diduga terlibat dalam praktik korupsi yang lebih “mengerikan” pada tahun 2022 dan 2023. Aqil SH menjelaskan, dugaan penyimpangan pada tahun 2023 terkait dengan pemberian honorarium Tenaga Guru Non ASN dengan total anggaran mencapai Rp.79.703.723.870.
“Berdasarkan data dari BKAD, jumlah Tenaga Honorarium Guru Non ASN dan Tenaga Pegawai Kantor Non ASN sebanyak 2.066 orang. Namun, versi Disdikbud, jumlahnya mencapai 2.480 orang. Ada selisih 414 orang yang diduga fiktif,” beber Aqil SH.
Selain itu, Disdikbud juga diduga melakukan mark up honorarium Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi sebesar Rp.10.123.400.000.
Pada tahun 2022, Disdikbud juga diduga melakukan penyimpangan dana anggaran untuk kegiatan pemeliharaan Gedung SD/SMP yang terjadi double mata anggaran. “Seluruh kegiatan pemeliharaan pada tahun tersebut telah dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangsel. Kegiatan ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.13.846.119.810,” tegas Aqil SH.
Dinkes Diduga Gelembungkan Jumlah Tenaga Non ASN!
Dugaan korupsi juga menghantui Dinkes Kota Tangerang Selatan. Aqil SH mengungkapkan, pada tahun 2022, Dinkes diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian honorarium Tenaga Non ASN. “Terdapat kelebihan jumlah personal. Versi BKPSDM, jumlah Tenaga Non ASN sebanyak 1.700 orang. Namun, versi Dinkes, jumlahnya mencapai 2.693 orang. Ada selisih 993 orang yang diduga fiktif,” ungkap Aqil SH.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
GWI: Kami Sudah Konfirmasi, Tapi Tidak Ada Respon!
Dengan potensi kerugian negara yang sangat besar, awak media bertanya apakah GWI telah melakukan konfirmasi ke masing-masing OPD terkait. Aqil SH menjawab, “Benar, sebelumnya asosiasi ini telah melakukan haknya ke ketiga OPD yang dimaksud, akan tetapi mereka tidak merespon dan enggan ditemui, kecuali dari pihak Disdikbud. Namun, Disdikbud terkesan lempar bola ke pihak Dinas Cipta Karya. Karena tidak ada itikad baik, kasus ini kami lanjutkan ke ranah hukum.”
Kejari Tangsel: Kami Akan Tindaklanjuti Laporan Ini Secara Profesional!
Menanggapi laporan ini, pihak Kejari Tangsel memberikan respon positif. “Tanggapan pihak Kejari Tangerang Selatan atas laporan yang kami sampaikan sangat baik. Masalah tindakan hukum, tentunya melalui pengembangan. Kami sangat yakin kalau kinerja Kejari Tangerang Selatan sangat profesional, jadi jangan pernah ragu,” ujar Aqil SH.
“Ok ya, sampai di sini saja kami sampaikan informasi laporan kami dan kita tunggu kelanjutan laporan ini,” pungkas Aqil SH, sembari meninggalkan Gedung Kejari Kota Tangerang Selatan menuju kantor DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang. (ILHAM.R)