MeKo || Tangerang Selatan, 27 Mei 2025
Hasil investigasi dan konfirmasi LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Syamsul Bahri, mengungkapkan dugaan penyimpangan dana APBD yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Dugaan penyimpangan ini terkait dengan dana pemeliharaan gedung sekolah SD dan SMP pada tahun 2022 dan 2023.
Dalam jumpa pers di Kantor DPP Gabungan Wartawan Indonesia di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan telah merealisasikan kegiatan pembangunan dan perawatan gedung sekolah, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menganggarkan kegiatan yang sama. “Ini menimbulkan dugaan kegiatan fiktif,” kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri menjelaskan bahwa total anggaran yang ditampilkan oleh Disdik sebesar Rp. 533.356.694 dan Rp. 23.216.775.474. “Kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekertaris Disdik dan Kebudayaan dengan nomor surat 006/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/TGRG/IV/2025, namun mereka enggan menjawab dan hanya bertemu dengan Kabid SMP,” kata Syamsul Bahri.
Saat ditanya tentang dugaan penggelapan dana perawatan gedung, Syamsul Bahri menjawab, “Tahun 2023 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merealisasikan berbagai kegiatan, termasuk pembangunan dan perawatan gedung sekolah. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakannya adalah Pembangunan Gedung SMPN 10, SMPN 12, SMPN 23, SMPN 7, SMPN 8, SDN Babakan 1, SDN Jurang Mangu Barat 3, SDN Muncul 1, SDN Paku Jaya 1, dan SDN Serua Indah 1. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga merealisasikan kegiatan yang sama, seperti Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 12 dengan kode RUP 43325293 dan total pagu Rp. 98.000.000, Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 7 dengan kode RUP 43136717 dan total pagu Rp. 98.011.740, dan lain-lain.”
Syamsul Bahri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif pada tahun 2022, termasuk kegiatan pemeliharaan gedung sekolah SD dan SMP dengan kode RUP 33186547 dan total pagu Rp. 10.000.000.000. “Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena potensi kerugian yang besar dan perlu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” kata Syamsul Bahri.
Saat ditanya tentang alasan Disdik enggan menjawab surat konfirmasi, Syamsul Bahri menjawab, “Karena di dalamnya banyak dosa, padahal surat konfirmasi yang kami layangkan tersebut untuk menyeimbangi pemberitaan dan laporan kami ke APH sehingga tidak membangun narasi miring.”
Dengan demikian, kasus dugaan penggelapan dana perawatan gedung sekolah di Kota Tangerang Selatan ini akan terus bergulir dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. “Saya mohon dukungannya dan mendorong sama-sama agar laporan kami nanti segera berjalan di Kejaksaan,” kata Syamsul Bahri. [TIm]