Menu
mediakoran.com

SPPG Villa Cherry Diprotes, Diduga Langgar Zonasi dan Lingkungan

  • Share

MeKo|| Cianjur 

Penolakan warga terhadap rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kompleks Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Isu yang mencuat kian mengerucut pada persoalan legalitas, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap standar teknis dan lingkungan.

Informasi ini disampaikan Ketua Paguyuban Warga Villa Cherry, Renata Astrid, Jumat (27/2).

Menurutnya, keberatan warga bukan ditujukan pada tujuan program pemenuhan gizi yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dan persyaratan pendirian fasilitas tersebut.

Kompleks Villa Cherry merupakan kawasan hunian tertutup. Warga menilai aktivitas dapur produksi dan distribusi makanan dalam skala besar tidak sejalan dengan fungsi rumah tinggal.

“Jika ini adalah dapur produksi dengan puluhan relawan dan distribusi harian, maka itu bukan lagi aktivitas domestik. Pertanyaannya, apakah sudah ada izin perubahan fungsi bangunan dan kesesuaian tata ruang?” ujar Renata.

Ia menyebut operasional SPPG akan melibatkan sekitar 47 relawan setiap hari, belum termasuk kendaraan pemasok bahan baku dan armada distribusi makanan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, serta kenyamanan penghuni kompleks.

Renata juga mengungkapkan, lahan Blok A-3 memiliki luas sekitar 228 meter persegi. Sementara itu, fasilitas umum berupa taman di seberang jalan disebut telah dirusak dan dialihfungsikan menjadi area parkir operasional. Langkah tersebut dinilai melanggar hak kolektif warga atas sarana bersama.

Aspek lingkungan menjadi sorotan lain. Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL, sesuai dengan skala dan potensi dampaknya.

Produksi makanan dalam jumlah besar setiap hari diperkirakan menghasilkan limbah cair dan padat yang memerlukan sistem pengelolaan khusus. Di kawasan hunian tertutup, hal itu dinilai tidak dapat dianggap sepele.

“Kalau kewajiban lingkungan belum dipenuhi, maka secara prinsip kegiatan belum layak berjalan. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi soal taat aturan,” tegasnya.

Informasi yang beredar menyebutkan akan ada dialog antara pengelola dan warga. Namun, sebagian warga mempertanyakan urgensi dialog apabila aspek legalitas dan persyaratan dasar belum terpenuhi.

“Kalau zonasi tidak sesuai dan dokumen lingkungan belum ada, lalu apa yang mau didialogkan? Dialog jangan sampai hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi kegiatan,” ujarnya.

Warga menegaskan tetap mendukung program pemenuhan gizi. Namun mereka meminta pelaksanaannya dilakukan di lokasi yang sesuai peruntukan serta memenuhi seluruh standar teknis, administratif, dan lingkungan.

Dalam dinamika penolakan tersebut, muncul pula dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap warga yang menyampaikan keberatan. Selain itu, spanduk penolakan yang dipasang warga di dalam kompleks disebut telah dirusak dan diturunkan oleh pihak Blok A-3. Jika benar, hal ini dinilai justru memperkeruh suasana dan menjauhkan penyelesaian substantif.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan sebelum operasional dijalankan.

Polemik ini menegaskan satu hal: program sosial yang baik tetap harus berdiri di atas kepatuhan hukum, tata ruang yang jelas, serta partisipasi masyarakat yang sehat. Tanpa itu, niat baik berisiko berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *