MeKo|| Jakarta
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025. Instruksi ini menekankan pentingnya pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta pos ronda di tingkat RT/RW, sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan perlindungan publik .
Surat edaran ini mencakup tiga poin utama:
*Penguatan Peran Satlinmas*
Satlinmas diberdayakan lebih optimal untuk menjaga ketertiban dan menumbuhkan rasa aman di lingkungan.
*Aktivasi Siskamling & Pos Ronda*
Masyarakat didorong untuk kembali mengaktifkan Siskamling dan pos ronda sebagai wujud kewaspadaan dini di wilayah RT dan RW.
*Pelaporan Digital melalui SIM Linmas*
Mekanisme pelaporan masyarakat kini difasilitasi oleh Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas), sehingga lebih modern dan responsif .
Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menegaskan bahwa pelaksanaan SE ini harus melibatkan partisipasi luas masyarakat, dengan Satlinmas sebagai wadah dan Siskamling sebagai instrumen utamanya .
Selain itu, para pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri juga diwajibkan turun langsung ke daerah untuk memantau pelaksanaan Siskamling. Tujuannya adalah meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah, Forkopimda, dan masyarakat setempat .
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kenyamanan lokal, yang menjadi fondasi penting bagi ketenteraman nasional .