Menu
mediakoran.com

Sidang Gugatan Masyarakat Sunda Terhadap Pemprov Jabar Kembali Digelar PN Bandung

  • Share

MeKo|| Bandung

Agenda sidang hari ini selasa 26 agustus 2025 di pengadilan negeri kelas IA Kota Bandung adalah sidang lanjutan Pembuktian dari pihak Penggugat , menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait gugatan perkara masyarakat sunda terhadap Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dengan nomor perkara : class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG.
*Penggugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.

Alat bukti yang disampaikan oleh penggugat (masyarakat sunda) tersebut untuk membuktikan bahwa kujang merupakan identitas, ciri khas dan disakralkan masyarakat sunda serta membuktikan pula adanya keberadaan kelompok masyarakat sunda yang memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang. Yaitu *”kujang bukanlah senjata”*

Alat bukti ini merupakan fakta-fakta persidangan dan bukti2 yang pernah di periksa dalam pemeriksaan perkara pidana nomor : 259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah memiliki putusan yang tetap pada tahun 2012 , bahwa *Jaksa Penuntut Umum membatalkan dakwaan terhadap kujang disebut sebagai senjata tajam dari jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam yang dilarang bebas di Indonesia akan tetapi sebagai identitas , ciri khas dan di sakralkan oleh masyarakat Sunda*

atas hal tersebut pembuktian ini menjadi bantahan Penggugat sebagai Masyarakat Sunda , terhadap tanggapan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dalam dalil nya yang menyatakan, *bahwa sikap menjunjung tinggi dan mensakralkan suatu benda mati menurut pandangan DPRD Jawa Barat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama islam. Yang kemudian menjadi bagian pertimbangan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor : 238/M/2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda yang menempatkan kujang adalah senjata bukan pusaka masyarakat sunda*

Team kuasa hukum PAGUYUBAN ADVOKAT SUNDA INDONESIA (PAKSI)
Kamaludin , SH
Susane Febriyati , SH.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *