MeKo|| JAKARTA
Proses pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/26), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum termohon eksekusi dan jurusita pengadilan. Perdebatan terjadi terkait keabsahan alamat dan kesesuaian objek yang tercantum dalam permohonan eksekusi.

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan bahwa alamat yang diajukan pemohon eksekusi tidak sesuai dengan lokasi objek yang disengketakan. Perbedaan alamat dan objek tersebut dinilai krusial dan menjadi dasar pengajuan permohonan penundaan eksekusi, karena objek yang akan dieksekusi dianggap tidak identik serta masih dalam proses pemeriksaan gugatan bantahan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Permohonan penundaan diajukan oleh tiga advokat, yakni Patuan Nainggolan, SH, Ahmad Hamdani Nasution, SH, dan Bosmenking Engelito, SH, yang bertindak untuk dan atas nama termohon eksekusi sekaligus pembantah. Mereka menyampaikan bahwa meskipun pemohon eksekusi mendasarkan permohonannya pada putusan berkekuatan hukum tetap, pihak termohon telah mengajukan gugatan bantahan yang kini terdaftar dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan bantahan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim tertanggal 29 Januari 2026. Menurut kuasa hukum, objek tanah yang dijadikan dasar eksekusi diduga berbeda dengan objek yang disengketakan dalam perkara sebelumnya.
Selain itu, kuasa hukum menilai bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat sebagai novum.
Dalam dokumen permohonan disebutkan adanya perbedaan antara tanah berdasarkan Girik Nomor 1738 dan Girik C 2286 dengan tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 09424 Pulogebang juncto Sertipikat Hak Milik Nomor 177 Bayangkari.
Sertipikat tersebut diketahui terbit pada 19 Desember 1975 dari hasil konversi Girik C 875, C 874, dan C 873, yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 1975. Fakta ini sebelumnya telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 243/Pdt.G/2019/PN Jakarta Timur tanggal 13 Mei 2020 juncto Putusan Nomor 502/PDT/2021/PT DKI tanggal 14 Oktober 2021.
Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding.
Mereka juga menyatakan bahwa penggugat konvensi tidak mampu membuktikan kepemilikan objek sengketa, sementara pihak tergugat konvensi dinilai sah secara hukum karena didukung akta jual beli tahun 1975.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pelaksanaan eksekusi hingga pemeriksaan gugatan bantahan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.











