MeKo || JAKARTA
Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah ekstrem untuk menghentikan laju alih fungsi lahan yang mengancam kedaulatan pangan.

Kementerian ATR BPN kini memegang kendali penuh atas penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), mencabut wewenang yang selama ini berada di tangan pemerintah daerah.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026, Menteri ATR BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pusat tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pengurangan lahan produktif.
“Target kita akhir Kuartal I (Q1) ini, peta delineasi di 12 provinsi sudah terkunci sebagai LSD. Artinya, sawah-sawah ini haram hukumnya dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan ini resmi ditarik ke pusat. Daerah tidak bisa lagi seenaknya mengubah fungsi lahan,” tegas Nusron Wahid.
Menyasar 12 Lumbung Pangan Strategis:
Langkah besar ini akan menyasar 12 provinsi kunci yang menjadi tumpuan pangan nasional, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. Ke-12 provinsi tersebut adalah:
1. Sumatera: Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Babel, Kepri.
2. Kalimantan: Kalbar, Kalsel.
3. Sulawesi: Sulsel.
Menteri Nusron menyoroti wilayah seperti Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan sebagai benteng utama lumbung padi yang wajib diproteksi total dari ancaman beton dan aspal.
Angka Fantastis Demi Swasembada:
Sesuai dengan mandat RPJMN 2025-2029, pemerintah mengejar target gila-gilaan: minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Secara teknis, dari total potensi lahan indikatif sebesar 2,85 juta hektare, pemerintah akan menyegel 2.739.640,69 hektare sebagai lahan abadi yang dilindungi hukum.
Ultimatum Menko Pangan: Selesaikan atau Disikat Pusat!
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran terkait. Setelah 12 provinsi ini tuntas di Q1, pemerintah akan mengejar 17 provinsi sisanya hingga akhir Juni 2026.
“Jika tidak selesai tepat waktu, pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengambilalihan paksa proses percepatan tata ruang ini. Tidak ada tawar-menawar untuk urusan perut rakyat,” ujar Zulkifli Hasan.
Pertemuan strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabinet Merah Putih bergerak satu komando.
Dengan melibatkan lintas kementerian, mulai dari Kemenko Infrastruktur hingga Kementerian Transmigrasi, pemerintah memastikan bahwa sawah bukan lagi sekadar tanah, melainkan instrumen pertahanan nasional yang tak boleh diganggu gugat.











