Menu
mediakoran.com

RS Hermina Ciledug Tuai Kritik, Aktivis Kesehatan Minta Evaluasi Pelayanan IGD

  • Share
  1. MeKo||Tangerang

Seorang aktivis kesehatan asal Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bernama Libra, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan di Rumah Sakit Hermina Ciledug. Ia menilai pihak rumah sakit tidak menjalankan prosedur standar operasional (SOP) dalam sistem rujukan pasien, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini bermula saat Libra mengalami kambuhnya penyakit asma dan harus segera mendapatkan pertolongan medis. Ditemani rekannya, Yosep Ferdinando Tuhumen, ia mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Ciledug untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah diperiksa dokter dan dilakukan tindakan uap (nebulizer), saya diberitahu bahwa harus dirawat. Namun saat saya ke bagian pendaftaran, petugas mengatakan ruang rawat penuh,” ujar Libra menceritakan kronologinya kepada wartawan.

Beberapa saat kemudian, seorang perawat datang meminta tanda tangan untuk surat tindakan di IGD. Namun, hal yang mengejutkan terjadi ketika perawat justru menyampaikan bahwa pasien diminta mencari sendiri rumah sakit lain tanpa diberikan surat rujukan resmi melalui SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu).

“Kami sangat kaget. Kok bisa pasien disuruh cari rumah sakit lain sendiri tanpa rujukan? Ini jelas tidak sesuai prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku,” tegas Libra.

Libra menilai, tindakan tersebut mencerminkan pelayanan yang tidak manusiawi dan tidak transparan, terutama terhadap pasien peserta BPJS. Ia meminta BPJS Kesehatan Kota Tangerang agar memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap manajemen RS Hermina Ciledug.

Tak lama setelah meninggalkan rumah sakit, Libra mengaku mendapat pesan dari pihak RS Hermina Ciledug yang meminta dirinya kembali ke IGD. Namun karena sudah merasa kecewa, ia menolak dan memilih mencari pertolongan di RS Bhakti Asih.

“Sekitar pukul 23.30 saya datang ke RS Bhakti Asih. Di sana, dokter dan perawat langsung tanggap, memberikan oksigen, infus, obat, dan uap. Pelayanannya jauh lebih manusiawi dan profesional,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, Libra meminta agar manajemen RS Hermina Ciledug melakukan evaluasi internal secara terbuka, demi menjamin keadilan sosial dan hak pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945.

“Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai ada pasien yang merasa ditelantarkan hanya karena sistem yang tidak dijalankan dengan benar,” pungkasnya.

[Wartawan: Yosep Ferdinando Tuhumen]
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *