MeKo || Jakarta, 5 Juli 2025
Romo Kefas, Ketua Pewarna Indonesia Provinsi Jawa Barat, mengecam keras pernyataan Stafsus Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Thomas Harming Suwarta, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Sukabumi.
“Pernyataan ini adalah bukti nyata bahwa Kemenham lebih peduli pada pelaku intoleransi daripada korban yang dirugikan,” kata Romo Kefas dalam wawancara dengan Awak Media. “Ini seperti membalikkan fakta, membuat kita bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di Kemenham.”
Romo Kefas menekankan bahwa Kemenham harus berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi. “Jika Kemenham menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi pelaku intoleransi, maka itu seperti memberikan kartu bebas kepada pelaku untuk melakukan tindakan semena-mena,” ujarnya.
Menurut Romo Kefas, pernyataan Kemenham tersebut dapat melanggar beberapa undang-undang dan aturan, seperti Pasal 18(1) dan 18(2) ICCPR, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pernyataan ini sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Kemenham harus berani mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan pelaku intoleransi merasa kebal dari hukum,” kata Romo Kefas.
Romo Kefas berharap agar Kemenham dapat mempertimbangkan kembali pernyataannya dan lebih berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia. “Kita tidak bisa membiarkan Kemenham menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” ujarnya.
Peliput: IRF