MeKo|| Labuhanbatu, Sumatera Utara | 24 Februari 2026
Sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) Dusun Sei Mambang Hilir II, Kecamatan Bilah Hilir, Desa Sei Tampang, Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kapolres Labuhanbatu terkait aksi penyetopan armada angkutan barang yang terjadi pada 17 hingga 19 Februari 2026 di Simpang HSJ.

Surat tersebut diserahkan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh perwakilan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk aspirasi warga yang menginginkan penyelesaian persoalan secara hukum dan dialog terbuka.
Dinilai Ganggu Aktivitas Warga
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aksi penyetopan tersebut disebut dilakukan oleh beberapa warga berinisial R.S., H.S., dan R.T. Sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut berdampak pada terganggunya arus lalu lintas dan aktivitas warga, mengingat Simpang HSJ merupakan akses utama menuju wilayah pemukiman dan perkebunan masyarakat pedalaman.
Tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa jalur tersebut merupakan satu-satunya akses darat bagi warga, termasuk untuk distribusi hasil perkebunan dan mobilitas alat operasional pertanian.
Soroti Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024
Dalam surat keberatannya, warga juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tonase maksimal 8 ton.
Sejumlah warga berpandangan bahwa apabila perda tersebut diberlakukan, penegakannya diharapkan dilakukan oleh instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan dan diterapkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap kebijakan pembatasan tonase mempertimbangkan kondisi geografis wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada akses tersebut.
Harapan Pembangunan Tetap Berjalan
Di sisi lain, warga menyampaikan bahwa mereka tengah menantikan realisasi pembangunan rabat beton yang direncanakan berlangsung pada Maret 2026 melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan warga, program CSR dalam beberapa tahun terakhir dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, warga berharap situasi tetap kondusif agar rencana pembangunan tidak mengalami hambatan.
Singgung Laporan Sebelumnya
Selain itu, disebutkan bahwa sebelumnya terdapat laporan masyarakat yang disampaikan ke Polres Labuhanbatu pada 27 Mei 2025 dengan Nomor STTLP: P/B/645/V/2025/SPKT oleh pelapor berinisial A.M.S. terkait dugaan pelanggaran hukum. Hingga saat ini, warga menyatakan masih menunggu perkembangan proses penanganannya.
Minta Difasilitasi Secara Dialogis
Melalui surat resmi tersebut, warga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti keberatan yang mereka sampaikan serta memfasilitasi penyelesaian secara dialogis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Dusun Sei Mambang Hilir II.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam aksi penyetopan tersebut dan juga keterangan dari kopolres labuhan batu.Redaksi membuka ruang konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Pewarta
Dedi s
Kolrlip nasional










