Menu
mediakoran.com

PT Rifan Financindo Berjangka Lepas Tangan Atas Dugaan Penipuan Investasi, Berakhir Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

  • Share

MeKo || Jakarta 

Salah satu korban dugaan penipuan investasi dari PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, yakni Trisnia Anchali, memilih menempuh jalur hukum buntut gagalnya mediasi yang dilakukan. Bahkan, pihak perusahaan justru lepas tangan dan tidak ada itikad baik atas permasalahan tersebut.

Kronologi Kejadian Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Pada 15 Maret–1 Mei 2024, Trisnia Anchali melakukan investasi di PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS dengan uang muka sebesar Rp200 juta. Namun, kurang dari dua minggu, uang tersebut justru hilang dan tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.

“Saya diminta top up lagi Rp500 juta supaya uang awal Rp200 juta tersebut tidak hilang dan bisa dapat keuntungan hingga 50–100 juta sebulan,” ucap Trisnia Anchali.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, uang tersebut kembali hilang dengan alasan ke-swipe market (merugi). Ia terus-terusan didesak untuk melakukan top up lagi supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Saya memutuskan untuk top up lagi Rp50 juta sebagai upaya agar uang tidak hilang dan bisa kembali,” ungkap Trisnia.

Korban Melakukan Somasi agar Kerugiannya Bisa Diganti

Akibat tidak ada kejelasan soal investasi tersebut, korban memutuskan untuk melayangkan somasi kepada PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS pada 14 April 2025.

Dibantu oleh kuasa hukum, Aryoputro Nugroho, SH, MH, CIM, CLA, CMLC, somasi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada PT Rifan cabang DBS agar segera melakukan pembayaran kerugian yang dialami korban dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja.

“Somasi ini kami lakukan supaya bisa bertemu secara tatap muka untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dialami klien kami,” ucap Aryoputro Nugroho.

Pertemuan dilakukan pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan bertempat di kantor PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS. Namun, pertemuan ini tidak menemukan solusi.

“Miris sekali, saat kami datang ke kantor justru diburu-buru untuk segera keluar tanpa adanya kepastian dan hanya dilayani oleh seseorang yang mengaku bagian compliance dan mengatakan kalau tidak punya kewenangan mengambil keputusan atas permasalahan yang dialami klien kami,” lanjut Aryoputro Nugroho.

Pilih Tempuh Jalur Mediasi

Masih belum usai, Trisnia Anchali akhirnya memutuskan untuk melakukan mediasi bersama PT Rifan cabang DBS. Pertemuan kedua dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 yang dihadiri oleh Trisnia Anchali selaku korban dan didampingi oleh Aryoputro Nugroho sebagai kuasa hukum.

Dari pihak PT Rifan cabang DBS, pertemuan dihadiri oleh Mega selaku bagian compliance, Dian sebagai pimpinan bagian compliance, Lisa selaku kepala cabang, dan Hari sebagai sales.

“Pertemuan ini juga masih belum menemukan titik terang. Mirisnya lagi, PT Rifan menolak untuk bertanggung jawab dan justru menyalahkan oknum internal mereka yang sudah resign serta menyerahkan masalah ini kepada korban dan tim salesnya, yakni Sasha, Hari, Nadia, Qori, dan Reza,” ucap Aryoputro Nugroho.

Selain itu, dari pihak PT Rifan juga menyatakan bahwa permintaan klien kami dalam somasi tersebut tidak masuk akal karena harus mengganti kerugian dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, sehingga membuat korban memutuskan untuk melayangkan somasi kedua.

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang DBS Tidak Mau Bertanggung Jawab

Pada Selasa, 20 Mei 2025, korban melayangkan somasi kedua untuk melihat keseriusan dari PT Rifan cabang DBS dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Selama dua pertemuan sebelumnya, pihak PT Rifan cabang DBS tidak memberikan jalan keluar secara musyawarah dan tidak ada itikad baik, justru cenderung menyalahkan klien kami terus menerus, sehingga membuat kami semakin geram dan memutuskan melayangkan somasi kedua,” ucap Aryoputro Nugroho.

Apalagi, dalam pertemuan tersebut PT Rifan Financindo Berjangka hanya mengundang pihak yang tidak berkompeten untuk menyelesaikan permasalahan klien kami.

“Seluruh tindakan yang dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS hanyalah mengulur-ulur waktu dan telah melanggar peraturan BAPPEBTI dan KUH Pidana,” lanjut Aryoputro Nugroho.

Olehnya itu, dalam somasi kedua ini, kami berharap PT Rifan Financindo Berjangka untuk membayar kerugian yang dialami Trisnia Anchali selaku korban dalam kurun waktu 7 hari kerja dan berakhir pada 28 Mei 2025.

Kalau tidak ada itikad baik dan PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS lepas tangan, kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *