Menu
mediakoran.com

PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Kebijakan Pemeriksaan Pajak Terbaru

  • Share

MeKo || Jakarta, 

Pada hari Rabu 21 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pemahaman komprehensif mengenai perubahan kebijakan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Kebijakan Pemeriksaan Pajak Terbaru (PMK No. 15 Tahun 2025)”. Webinar ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman wajib pajak atas perubahan signifikan dalam prosedur dan ketentuan pemeriksaan pajak, sejalan dengan upaya membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan ramah bagi wajib pajak.

 

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pentingnya memahami PMK No.15 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam pemeriksaan pajak demi terciptanya kepastian hukum, efisiensi prosedur, serta perlindungan hak-hak wajib pajak.

 

Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 700 (tujuh ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

 

PMK No. 15 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK No.184/PMK.03/2015. Adapun pokok-pokok pembahasan dalam webinar meliputi :

Pokok Perubahan:


1. Simplifikasi Peraturan.

2. Tipe Pemeriksaan (Lengkap, Fokus, spesifik).

3. Struktur Pemeriksaan.

4. Jangka Waktu Pemeriksaan.

5. Penambahan pengaturan buku, catatan, dokumen yang ada di pihak ketiga atau selain yang diminta dapat disampaikan sebelum BA Pembahasan Akhir ditandatangani.

6. Penambahan pengaturan terkait pembahasan temuan sementara.

7. Menghapus pengaturan terkait kuesioner pemeriksaan.

8. Penyesuaian kriteria Penangguhan Pemeriksaan sesuai Pasal 17 (1) PP 50 Tahun 2022.

9. Penangguhan Pemeriksaan akibat Pemeriksaan Bukper atau penyidikan dilakukan atas tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukper atau penyidikan.

10. Pemeriksaan tidak dilakukan dalam hal pemeriksaan bukper atau penyidikan berlangsung.

11. Dalam hal pemeriksaan ditangguhkan dan kemudian dilanjutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam sisa jangka waktu pemeriksaan.

12. Data baru PBB dilakukan pemeriksaan ulang dengan menerbitkan SKP PBB.

13. Penambahan pengaturan penyampaian dokumen pemeriksaan secara elektronik.

14. Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan melaksanakan Pemeriksaan.

15. Tips Mengelola Komunikasi dengan Petugas Pajak dalam Pemeriksaan Pajak.

16. Dan Topik terkait lainnya mengenai Kebijakan Pemeriksaan Pajak Terbaru (PMK No.15 Tahun 2025).

 

Melalui penyelenggaraan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta webinar dan masyarakat dapat memahami secara utuh kebijakan baru ini, meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak, serta memperkuat kepatuhan secara proaktif.

Kami berkomitmen untuk terus mendukung edukasi perpajakan di Indonesia melalui sinergi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!

 

Jakarta, 21 Mei 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandala

 

***

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *