Menu
mediakoran.com

PT Bina Indocipta Andalan Kupas Pemeriksaan Bukti Permulaan di Era KUHAP Baru

  • Share

MeKo|| Jakarta 

PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyelenggarakan webinar bertema “Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru”, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan ini turut didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mahardika Surabaya, serta Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia.

Webinar tersebut membahas secara komprehensif implikasi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (BUPER), baik dari sisi konseptual, yuridis, maupun praktik di lapangan, khususnya dalam konteks penegakan hukum perpajakan.

Kegiatan dipandu oleh MC Ibu Margareth dengan moderator Ibu Fany dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara dibuka dengan opening speech oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum dan Pajak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KUHAP Baru disusun untuk menjamin supremasi hukum, melindungi hak seluruh pihak dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), serta membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.

Webinar ini menghadirkan narasumber Rahmad Wahyudi, Pemeriksa Pajak Madya Kanwil DJP Jawa Barat I. Ia menyampaikan bahwa kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan semata-mata sebagai sarana pengujian integritas pihak tertentu.

Menurutnya, proses tersebut harus disikapi secara kolaboratif oleh otoritas pajak, praktisi hukum, akademisi, maupun wajib pajak melalui pengawasan dan pemberian masukan agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keynote speech disampaikan oleh pemerhati hukum Brigadir Jenderal TNI Azhar. Ia menilai lahirnya KUHAP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan adaptif. Ia berharap webinar ini dapat memberikan manfaat nyata, memperkaya wawasan peserta, serta berkontribusi terhadap penegakan hukum perpajakan yang profesional dan berkeadilan ke depan.

Webinar ini diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perorangan, lintas profesi, hingga akademisi. Peserta mengikuti kegiatan melalui platform Zoom serta siaran langsung di kanal YouTube.

Adapun pokok-pokok bahasan yang diangkat dalam webinar meliputi perbedaan antara penyelidikan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, kewenangan penyelidik dan pemeriksa BUPER, tata cara pelaksanaan penyelidikan dan BUPER, serta penerapan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum perpajakan, termasuk tantangan dan risiko yang menyertainya.

Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP Baru, diharapkan proses pemeriksaan bukti permulaan pajak dapat semakin mencerminkan tujuan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat luas (Total Justice Law).

Melalui kegiatan ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap para peserta memperoleh pencerahan, peningkatan wawasan, serta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penegakan hukum pajak yang modern, humanis, transparan, dan berintegritas.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berdaulat dan bermanfaat bagi bangsa.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *