MeKo|| Jakarta
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Alfan Kurniawan, saat aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
Alfan tewas setelah terlindas mobil taktis Barakuda milik Brimob ketika aparat melakukan pengamanan aksi. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam sekaligus kritik keras terhadap cara aparat mengelola demonstrasi yang pada awalnya berlangsung damai.
Dari kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (29/8/2025), Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara kita Alfan Kurniawan. Pemerintah akan memberikan jaminan kehidupan bagi keluarga almarhum, serta perhatian khusus bagi orang tua, saudara, dan kerabat yang ditinggalkan,” kata Presiden.
Kritik Presiden atas Tindakan Aparat
Presiden Prabowo menegaskan kekecewaannya atas tindakan represif aparat yang mengakibatkan korban jiwa. Ia memerintahkan agar kasus ini diinvestigasi secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Saya sudah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan investigasi terbuka. Tidak boleh ada yang ditutupi. Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada nyawa rakyat yang terabaikan,” tegasnya.
Tuntutan Buruh: Naikkan Upah Minimum 2026
Aksi pada 28 Agustus 2025 dipimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, dengan pusat aksi di depan Gedung DPR RI.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%, sesuai perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KSPI juga menuntut adanya upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) dengan penambahan 0,5%–5% sesuai kondisi industri.
Enam Tuntutan Buruh
Dalam aksinya, buruh juga menyuarakan enam tuntutan utama:
1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).
2. Stop PHK: bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hilangkan diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem Pemilu 2029.
Presiden Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Meski mengutuk keras insiden tewasnya Alfan, Presiden tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban.
“Semua aspirasi masyarakat adalah sah dan harus dihormati. Tapi penyampaian aspirasi harus tetap dalam koridor damai. Pemerintah mendengar, dan kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.