MeKo|| Jakarta
Kamis, 9 Oktober 2025, puluhan peternak ayam yang tergabung Komunitas Peternak Unggas Nasional ( KPUN ) menggelar aksi Peternak Ayam yang berlokasi di Istana Negara dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan. Ketua KPUN, Alvino Antonio W. menyampaikan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak meningkatkan keuntungan peternak akibat harga pakan juga terus naik yang menyebabkan biaya produksi juga naik. Per 1 Oktober 2025, harga rata-rata nasional
ayam hidup sebesar Rp 21.000 per kilogram (kg) atau 14,28 persen di atas harga pembelian pemerintah di tingkat peternak yang sebesar Rp 18.000 per kg. Padahal rata-rata biaya produksi sudah mencapai Rp 19.000-Rp 20.000 per kilogram, akibat harga pakan jagung yang terus naik mencapai Rp6.900-7.000/Kg
melebihi Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang sebesar Rp5.500/Kg. Sementara harga ayam broiler secara nasional di tingkat konsumen rata-rata tetap dijual dengan harga yang tinggi, yakni Rp 38.377 per kg.
Artinya bahwa peternak rakyat ayam ras tidak menikmati kenaikan harga di Tingkat konsumen akibat
biaya pakan jagung yang juga ikut naik.
KPUN juga menyoroti bahwa Pemerintah harus mengaudit stok dan harga dari DOC tersebut, agar harga ayam hidup di tingkat peternak tetap terjaga besarannya di tingkat harga yang tidak merugikan peternak. Selain itu, program-program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis
belum melibatkan peternak rakyat ayam ras secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut, maka peternak ayam menyampaikan tuntutan :
1. Bentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan mengurusi peternak;
2. Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya.
3. Turunkan harga pakan ternak ! Kementerian Pertanian menghianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan;
4. Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC;
5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan;
6. Turunkan harga jagung menjadi Rp.5.500/kg dengan Kadar Air 13-15%;
7. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai PERPRES No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri;
8. Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator tidak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya 100 % kepada peternak mandiri.
9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika Pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi. dimana harga Parent Stock (PS) termahal didunia dan bundling;
10. Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Apabila Pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan peternak ayam tersebut, maka KPUN akan menggelar aksi kembali.