Menu
mediakoran.com

Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Ungkap Keprihatinan atas Kondisi Profesi Wartawan

  • Share

MeKo|| Bogor 

Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi profesi wartawan atau jurnalis di Indonesia yang dinilainya semakin memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Dedi, peran wartawan sebagai kontrol sosial saat ini mengalami penurunan citra akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menyoroti masih adanya pihak yang mengaku sebagai wartawan hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tanpa dibekali pemahaman kode etik jurnalistik maupun kompetensi ilmu kejurnalisan yang memadai.

“Profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya tindakan tidak terpuji dari oknum yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi, khususnya faktor finansial. Hal ini jelas mencoreng marwah jurnalistik,” ujar Dedi Supiandi.
Ia menegaskan, wartawan sejatinya memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik, tetapi juga menjadi sarana kontrol sosial yang berimbang dan bertanggung jawab. Tanpa kerja jurnalistik yang benar, masyarakat akan kesulitan memperoleh informasi faktual serta memahami dinamika yang terjadi di negeri ini.

Dedi pun mengajak seluruh wartawan dan jurnalis untuk kembali menjalankan profesinya secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan rasa cinta dan kepedulian terhadap profesi yang diemban.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga tindak kekerasan terhadap wartawan di lapangan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak jarang dipicu oleh perilaku oknum wartawan sendiri yang menyimpang dari prinsip jurnalistik, sehingga memunculkan sentimen negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Sudah saatnya kita bersama-sama memperbaiki citra wartawan sebagai kontrol sosial. Kekurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh oknum harus ditutup dengan kerja yang profesional, bukan justru dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Oleh karena itu, menghalangi tugas wartawan sama artinya dengan menghalangi tugas negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Supiandi juga menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan media agar tidak sembarangan menerbitkan ID atau KTA wartawan. Menurutnya, setiap calon wartawan wajib dibekali pelatihan, pembinaan, serta pemahaman ilmu jurnalistik yang memadai agar tidak salah langkah dan terhindar dari pelanggaran kode etik.

Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi mengingatkan seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI agar senantiasa menjaga nama baik organisasi dan medianya, serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap profesi yang dijalani.
Ia menegaskan bahwa PWDPI merupakan wadah resmi yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

“Saya akan terus mengingatkan seluruh anggota wartawan agar menjaga marwah profesi dan menaati Undang-Undang Pers demi terciptanya jurnalistik yang bermartabat. Profesi yang kita emban adalah alat dan fasilitas untuk membawa perubahan positif. Jangan ragu mengeksplorasi berita-berita bernilai, karena dari sanalah akan lahir pemahaman dan aksi yang konstruktif di masyarakat,” pungkas Dedi Supiandi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *