Menu
mediakoran.com

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka: Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun Disorot

  • Share

MeKo|| Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 .

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Kamis (4/09/, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung .

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga hampir Rp 2 triliun . Nadiem langsung ditahan hari ini di Rutan Salemba selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyidikan .

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dengan tambahan Nadiem, total tersangka kini mencapai lima orang .

Menurut catatan penyidik, total anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun, dan proyek pengadaan ini menimbulkan aneka pertanyaan, mulai dari urgensinya hingga pilihan penggunaan ChromeOS ketimbang sistem lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur daerah .

Keterangan resmi dari Kejagung menyebut bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan analisis cermat terhadap aliran anggaran, peran pejabat, dan dokumen pemerolehan dalam program digitalisasi pendidikan .

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *