Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Jadi pihak yang memiliki kewenangan membongkar tiang monorel itu memang PT Adhi Karya. Langkah itu diambil lantaran sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Untuk itu, Pramono siap segera menyurati PT Adhi Karya agar melakukan pembongkaran tiang monorel yang terbengkalai. Gubernur yang akrab disapa Mas Pram bahkan menegaskan, apabila nantinya PT Adhi Karya tidak mampu melakukan pembongkaran, Pemprov DKI akan membantu. Hal itu lantaran pembongkaran tiang monorel penting dieksekusi demi estetika Kota Jakarta setelah enam gubernur sebelumnya tidak mengabaikan. “Kalau kemudian Adhi Karya katakanlah tidak mampu, maka pemerintah Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan. Yang jelas bahwa persoalan hukumnya sekarang sudah kami ketahui secara detail,” imbuhnya. PT Jakarta Monorail Menjadi pertanyaan siapa
Monorel Kado Jakarta Diusia 500 Tahun
