Menu
mediakoran.com

Modus Media Sosial hingga Oknum Guru, Ini Rincian Kasus Kekerasan Seksual di Tangsel

  • Share

MeKo || Tangerang Selatan

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap delapan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan sepanjang periode April hingga Juni 2025. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025. Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan.

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi intensif antara jajaran kepolisian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri, Kodim 0506, serta dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Delapan laporan polisi kami tindaklanjuti, dengan total sepuluh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan seksual terhadap perempuan,” ujar AKBP Victor dalam pernyataannya.

*Rincian Kasus Berdasarkan Kategori*

Kapolres menjelaskan bahwa delapan kasus tersebut terbagi ke dalam lima kategori utama:

Kelompok Pertama:
Kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, disertai pemerkosaan terhadap seorang perempuan buruh konveksi. Tersangka dalam kasus ini berjumlah satu orang, dengan modus perkenalan melalui media sosial.

Kelompok Kedua:
Kekerasan seksual oleh seorang pengajar Hadroh terhadap empat anak muridnya. Kasus ini juga melibatkan satu orang tersangka.

Kelompok Ketiga:
Tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan sekolah terhadap anak didik. Tersangka dalam kelompok ini berjumlah tiga orang.

Kelompok Keempat:
Dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan melalui media sosial yang menargetkan anak di bawah umur.

Kelompok Kelima:
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan penjaga warung. Pelaku memberi korban minuman beralkohol sebelum melakukan aksi bejatnya. Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

AKBP Victor menegaskan bahwa pihaknya akan terus menunjukkan ketegasan dalam menangani kejahatan seksual, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak dan perempuan.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Penegakan hukum ini adalah wujud keberpihakan kepada korban serta komitmen melindungi masyarakat,” tegasnya.

*Apresiasi dan Komitmen Forkopimda*

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, turut memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus-kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata keseriusan Forkopimda dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual.

“Kami terus mendorong upaya preventif hingga ke tingkat RT untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Pencegahan harus dikedepankan,” ujar Benyamin.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut pidana tambahan terhadap para pelaku, guna memberikan efek jera yang lebih kuat.

“Kami akan mendorong hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengungkapan identitas pelaku melalui putusan. Ini penting agar para pelaku berpikir dua kali sebelum mengulangi kejahatannya,” jelasnya.

*Pendampingan dan Pencegahan dari KemenPPPA*

Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, S.Si., M.A., dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam proses pendampingan korban serta mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, tidak hanya saat penanganan kasus, tetapi juga dalam upaya edukasi dan pencegahan,” ujar Ciput.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya:
Kolonel Inf. Ary Sutrisno, S.I.P. (Dandim 0506 Tangerang),
Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H., CPHR., CBA. (Wakapolres Tangsel),
AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. (Kasat Reskrim),
AKP Agil Sahril, S.H. (Kasi Humas),
serta Tri Purwanto (Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *