Menu
mediakoran.com

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

  • Share

MeKo|| Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting yang memperkuat perlindungan bagi profesi jurnalistik di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa serta-merta dijerat pidana atau perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik mereka secara sah dan profesional.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19 Januari 2026) itu menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) memiliki makna konstitusional yang lebih luas daripada sekadar pernyataan umum. Tanpa makna yang jelas, pasal tersebut dinilai berpotensi membuka ruang bagi kriminalisasi wartawan.

Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, norma Pasal 8 bersifat deklaratif dan tidak menjamin kepastian perlindungan hukum yang nyata. Karena itu, MK memutuskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya boleh ditempuh setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dilalui, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

MK juga menegaskan bahwa sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara profesional, sesuai kode etik, dan berdasarkan hukum yang berlaku, wartawan seharusnya tidak langsung dapat dikenai tuntutan pidana atau gugatan perdata. Keputusan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pengambilan, pengolahan, dan penyajian berita kepada publik.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian bahwa penyelesaian perselisihan terkait karya jurnalistik harus menghormati prosedur yang telah diatur dalam UU Pers.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *