MeKo|| Jakarta
Pertemuan antara nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi momen penting dalam perjuangan panjang korban gagal bayar asuransi tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, usai salat Jumat itu disebut sebagai kesempatan yang telah lama dinantikan. Salah satu perwakilan nasabah, Machril, mengaku terkejut ketika Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tiga surat yang telah dikirimkan kepadanya ternyata tidak pernah sampai.
Upaya untuk bertemu Menteri Keuangan sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2020, saat posisi tersebut masih dijabat Sri Mulyani Indrawati. Tercatat, sebanyak 14 surat pernah dikirimkan kepada Menteri sebelumnya, dan tiga surat telah ditujukan kepada Menteri Purbaya.
Nasabah menuntut pengembalian sisa dana sebesar 25,5 persen pasca proses likuidasi. Sebagaimana diketahui, likuidasi Jiwasraya telah dilaksanakan pada 9 Desember 2025 berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL).
Dalam proses tersebut, para nasabah menerima pengembalian premi sebesar 74,5 persen, sementara 25,5 persen sisanya masih menunggu keputusan Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni Bendahara Negara selaku Menteri Keuangan RI.
Sumber dana yang diharapkan untuk menutup kekurangan tersebut berasal dari hasil penjualan aset sitaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung senilai Rp5,5 triliun, yang saat ini tersimpan di Bendahara Negara.
Dalam skema likuidasi, terdapat tiga komponen nasabah yang tercakup dalam NSL, yaitu nasabah Saving Plan, nasabah Retail, dan nasabah Corporate. Total kewajiban AJS tercatat sebesar Rp219 miliar dengan sisa kas Rp133 miliar, sehingga masih terdapat kebutuhan dana sekitar Rp86 miliar yang diharapkan dapat diambil dari dana hasil penjualan aset tersebut.
Machril, yang mewakili KONSOLNAS (Konsolidasi Nasional Korban Jiwasraya), menegaskan bahwa penyelesaian pengembalian dana nasabah bukan hanya soal hak individu, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan industri keuangan Indonesia.
“Pengembalian uang nasabah akan berdampak pada pemulihan kepercayaan investor asing terhadap hukum di Indonesia.
Masyarakat sekarang cenderung menolak ketika ditawari asuransi karena trauma gagal bayar,” ujar Machril kepada awak media di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, perjuangan nasabah telah berlangsung selama sembilan tahun. Apabila sisa dana segera dibayarkan, menurutnya, hal tersebut akan menjadi bukti bahwa hukum masih dapat ditegakkan dan keadilan tetap hadir bagi masyarakat.
Machril juga menyoroti bahwa sejumlah nasabah telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun hingga kini, putusan tersebut dinilai belum dapat dieksekusi sebagaimana mestinya.
“Indonesia adalah negara hukum. Kami berharap keputusan yang sudah inkracht bisa benar-benar dijalankan,” pungkasnya.











