MeKo|| BANJARNEGARA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU menyampaikan tanggapan kritis terhadap hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan pihak perusahaan PT Superior Prima Sukses (Blescon) yang berujung pada keputusan penutupan sementara aktivitas pabrik pada Selasa (24/2/2026).

LSM HARIMAU mengapresiasi langkah penghentian operasional tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat. Namun demikian, organisasi ini menyoroti lemahnya tata kelola administrasi publik yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara dalam merespons surat resmi kelembagaan.
Kritik terhadap Komunikasi Formal Pemerintah
Ketua Umum LSM HARIMAU, Tonny Syarifudin Hidayay, S.H., menyatakan bahwa penutupan operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi resmi yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Namun, ia menyayangkan mekanisme respons pemerintah daerah terhadap surat resmi tersebut.
“Langkah penutupan sementara ini adalah respons atas somasi kami. Namun secara etika pemerintahan, sangat disayangkan surat resmi yang kami kirimkan hanya dijawab melalui pesan WhatsApp tanpa surat balasan tertulis yang memiliki kekuatan administratif,” tegasnya dalam keterangan pers.
Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komunikasi melalui pesan singkat dinilai tidak mencerminkan tata kelola administrasi publik yang baik (good governance).
Empat Tuntutan LSM HARIMAU
Agar persoalan ini tidak berhenti pada solusi sementara, LSM HARIMAU mendesak Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk mengambil langkah konkret sebagai berikut:
Legalitas Formal
Mendesak Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait penutupan sementara sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat.
Audit Menyeluruh
Melakukan audit perizinan serta kajian dampak lingkungan terhadap operasional PT Superior Prima Sukses (Blescon) secara komprehensif dan independen.
Keterbukaan Informasi
Menyampaikan hasil evaluasi dan audit kepada publik secara transparan.
Kepastian Pengawasan
Menetapkan batas waktu penutupan yang jelas serta melibatkan pengawas independen untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang.
Komitmen Pengawalan Kasus
LSM HARIMAU menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat jaminan perlindungan nyata bagi masyarakat serta kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa kepemimpinan daerah harus menjunjung tinggi prinsip administrasi negara yang tertib, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
Editor. Sulistyanto Divisi Litbang DPP LSM HARIMAU











