Menu
mediakoran.com

LHKPN Kasat Reskrim Kotabaru Disorot, Fluktuasi Nilai Harta Dinilai Tidak Proporsional

  • Share

MeKo||KOTABARU

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menjadi sorotan. Praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data jabatan serta fluktuasi nilai harta yang dinilai perlu mendapat klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Berdasarkan data LHKPN yang tercatat, Shoqif Fabrian Yuwindayasa telah menyampaikan enam laporan kekayaan sejak tahun 2018. Pada laporan khusus awal menjabat tertanggal 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, total harta yang dilaporkan sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, pada laporan periodik 31 Desember 2020, ketika menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai kekayaan yang dilaporkan meningkat menjadi Rp37 juta. Kemudian pada 29 Mei 2023, saat awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah, nilai harta tercatat sebesar Rp46 juta.

Nilai tersebut kembali berubah dalam laporan periodik 31 Desember 2023 menjadi Rp71 juta, dan angka yang sama juga tercantum dalam laporan periodik 31 Desember 2024 ketika yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan. Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta justru tercatat turun menjadi Rp50 juta.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat penugasan, terutama pada masa transisi jabatan dari Kasat Polairud ke Kasat Reskrim. Selain itu, penurunan nilai harta dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta juga perlu mendapat penjelasan yang transparan,” ujar Hafidz Halim dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Hafidz, ketidaksesuaian antara data jabatan dan perubahan nilai harta yang tidak dapat dijelaskan secara rinci berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap akurasi pelaporan. Ia menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.

Ia juga mendorong agar pihak berwenang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan tersebut, baik melalui pemeriksaan administratif maupun langkah hukum apabila diperlukan.

“Klarifikasi resmi sangat penting untuk memastikan keakuratan data, termasuk sumber perolehan harta dan riwayat jabatan yang dilaporkan. Hal ini diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai temuan dan dugaan ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *