MeKo || Bogor
Kefas Hervin Devananda,STh.,MPdK, Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Propinsi Jawa Barat, mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan dalam seruannya kepada masyarakat, aktivis, dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Menurut Pria yang disapa Romo Kefas ini bahwa, ” Kita hidup di negara demokrasi. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang dan Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Akan tetapi, sudah sewajarnya disampaikan dengan kalimat, kata, maupun perilaku yang sesuai dengan budaya kearifan lokal Indonesia dan ingat negara menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya, Selasa (13/5).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan mengikuti aturan yang berlaku dan tetap menjunjung etika dalam penyampaian pendapat.
“Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab,” ujar Aktivis Belanegara Ini kepada media
Romo Kefas juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan ruang-ruang ekspresi tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu yang kerap ingin merusak makna perjuangan aspiratif.
Dan Ia menanggapi adanya persepsi bahwa aparat kepolisian bersikap represif dalam mengawal aksi massa. Menurutnya, perlu dilihat lebih jernih bahwa tindakan hukum yang diambil umumnya ditujukan pada elemen yang menyimpang, bukan kepada massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab
“Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia ini,” pungkasnya.[÷]